"Seperti saudara Junior waktu itu memberikan surat kepada Kapolri yang menyatakan Babinsa dipanggil Polres, (kasus) itu salah. Dan diakui juga oleh pihak kepolisian kan. Tapi bukan lalu terus ngurusin. Akhirnya cerita berkembang," sambung Letjen Chandra.
Jenderal bintang tiga ini pun menegaskan, sudah menjadi kewajiban TNI membantu rakyat yang membutuhkan. Meski begitu, Letjen Chandra kembali mengingatkan agar bantuan diberikan sesuai porsinya dan tidak menyalahi aturan.
Ia lalu memberi ilustrasi, banyak sekali personel TNI yang membantu masyarakat namun tidak dipersoalkan. Apabila dilakukan dengan benar dan tidak menabrak aturan yang ada, justru biasanya personel TNI yang membantu warga akan mendapat apresiasi atau penghargaan.
"Katakanlah, apakah di kanan kirinya warga sudah memiliki kehidupan yang baik? Sudahkah membantu tetangga yang misalnya belum memiliki WC? Hal-hal seperti itu," paparnya.
Baca juga: Dicopot Usai Surati Kapolri, Brigjen Junior Tumilaar: Saya Perkirakan Pasti Saya Melanggar
Letjen Chandra mengatakan, membela rakyat sudah menjadi doktrin setiap tentara. Bahkan prajurit TNI memiliki kewajiban untuk menyelamatkan rakyat terlebih dahulu dibandingkan diri sendiri.
Tapi ada kewenangan-kewenangan tertentu yang tidak boleh dilakukan oleh TNI, termasuk terlibat dalam perkara hukum sipil.
"Tentara harus diatur seperti itu karena kita adalah manusia-manusia yang memang dilatih untuk bertempur, untuk melakukan tugas pertahanan dan keamanan negara," tegas Letjen Chandra.
Brigjen Junior Tumilaar disebut telah melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya sebagai prajurit TNI serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan.
Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Perwira TNI AD yang Jadi Sorotan karena Bela Warga dan Kini Ditahan
Perwira tinggi yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD itu dianggap telah melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Kasus Brigjen Junior Tumilaar di Sulawesi Utara kini sedang ditangani Oditur Militer Tinggi (Otmilti) Makassar. Sementara untuk kasus Bojong Koneng, Brigjen Junior sudah berada dalam penanganan Otmilti II Jakarta.
"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Senin.
"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf Khusus KSAD, apabila keluar, harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.