Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Ampun Dari TNI AD Untuk Brigjen Junior Tumilaar

Kompas.com - 24/02/2022, 05:30 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Junior Tumilaar ikut terlibat dalam dua kasus sengketa tanah, untuk membantu warga. Namun karena menyalahgunakan wewenang, TNI AD pun memproses hukum dirinya dan tak memberi ampun meski Brigjen Tumilaar akan memasuki masa pensiun.

Brigjen Junior Tumilaar diketahui terlibat dalam dua perkara hukum dalam kasus serupa, yaitu membantu warga yang sedang memiliki persoalan sengketa lahan dengan perusahaan pengembang.

Kasus pertama yang menjadi sorotan terjadi ketika Brigjen Junior Tumilaar masih menjabat sebagai Irdam XIII/Merdeka pada September 2021.

Saat itu, Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut viral dan ramai dibicarakan.

Dalam suratnya, Brigjen Junior Tumilaar membela seorang Bintara pembina desa (Babinsa) yang diklaim membantu warga Manado, Sulawesi Utara, bernama Ari Tahiru.

Ari Tahiru disebut warga miskin buta huruf yang ditangkap dan ditahan karena memiliki sengketa lahan dengan PT CI.

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Ditahan karena Ikut Urus Sengketa Lahan di Bogor, TNI AD: Salah Gunakan Wewenang

Sang Babinsa yang membantu Ari Tahiru pun kemudian dipanggil oleh Polresta Manado, bahkan sempat didatangi pasukan Brimob.

Hal itu yang membuat Brigjen Junior Tumilaar tidak terima lalu menulis surat terbuka untuk Kapolri.

Surat terbuka dibuat karena Brigjen Junior Tumilaar mengaku telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Akibat kasus ini, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka. Setelah adanya serangkaian penyidikan, ia juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Perwira TNI AD yang Jadi Sorotan karena Bela Warga dan Kini Ditahan

Kasus kedua terjadi pada akhir Januari 2022. Brigjen Junior Tumilaar kembali menyita perhatian karena membantu warga Bojong Koneng, Jawa Barat, yang sedang bersengketa tanah dengan perusahaan pengembang.

Aksi Brigjen Junior Tumilaar mendatangi proyek PT SC di lokasi penggusuran sambil marah-marah, viral di media sosial. Ia juga sempat ikut dalam audiensi antara warga Bojong Koneng dengan Komisi III DPR terkait persoalan itu.

Dalam pembelaannya, Brigjen Junior Tumilaar menyatakan membela warga yang menjadi korban penggusuran. Pihak pengembang juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Saat ini, Brigjen Junior Tumilaar sedang menjalani penahanan di bawah penanganan Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Sementara untuk kasus di Sulawesi Utara, perkaranya sudah berada di Otmilti Makassar.

TNI AD menilai Brigjen Junior Tumilaar telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan kepada pimpinan dalam dua kasus tersebut.

Perwira tinggi yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD itu dianggap telah melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Senin.

"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf Khusus KSAD, apabila keluar, harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tambahnya.

Sementara itu Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, perkara hukum yang dialami Brigjen Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.

Brigjen Junior Tumilaar diusut karena ikut mengurusi persoalan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan pengembang.

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Tak Dirujuk ke RSPAD, Danpuspomad: Asam Lambungnya Kambuh karena Minum Kopi

Menurut Letjen Chandra, tindakan tersebut yang dianggap telah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai prajurit TNI.

Apalagi Brigjen Junior Tumilaar tidak mendapat perintah dari pimpinan dalam melakukan tindakannya, dalam hal ini adalah KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," ungkap Letjen Chandra kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Danpuspomad mengingatkan, prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi persoalan hukum di tingkat sipil.

"Kita di negara ini taat hukum, taat aturan. Sudah ada yang membidangi tugas masing-masing," sebut Letjen Chandra.

Baca juga: Alasan Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Bojong Koneng Lawan Pengembang yang Berujung Penahanan

"Bahwa kita punya keperdulian kepada rakyat itu harus, TNI tahu ini ada masalah tapi floor-kan sesuai masalahnya di mana," sambungnya.

Lebih lanjut, Letjen Chandra mengatakan penegakan aturan menyangkut kewenangan dan tugas TNI harus dilakukan.

Sebab jika kewenangan dilakukan tidak pada tempatnya, dikhawatirkan akan timbul kesan TNI menjadi penyokong (backing) pihak tertentu.

"Kalau kita tidak diatur seperti itu, maka patut diwaspadai, terjadi penggunaan kekuatan yang tidak semestinya atau penyalahgunaan wewenang," ujar Letjen Chandra, Rabu (23/2/2022).

"Jangan sampai lah, karena nanti jadi seperti backing-backingan," sambungnya.

Brigjen Junior Tumilaar minta ampun

Saat dicopot sebagai Irdam Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar sempat menyatakan dirinya menyadari apa yang dilakukannya memiliki risiko.

Brigjen Jumior Tumillar memahami tindakannya telah menyalahi aturan sebagai seorang tentara. Ia pun mengaku siap menerima konsekuensi.

"Sesuatu hal yang dilakukan oleh saya menyurat kepada Kapolri ya pasti ada risikonya. Risikonya ya pasti kalau mau ditemukan dalam tulisan hukum disiplin militer dengan hukum pidana militer, pasti ada semuanya. Saya siap laksanakan itu," kata Brigjen Junior Tumilaar pada awal Oktober 2021, seperti dikutip dari Kompas TV.

Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1988 itu mengakui tindakannya melanggar berbagai peraturan dinas kemiliteran. Namun Brigjen Junior Tumilaar menyatakan tidak menyesal sekalipun mendapat sanksi dari matra TNI AD.

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Ditahan di RTM Depok, KSAD: Dia Melakukan Kegiatan di Luar Tugas Pokoknya

"Ya, kita kan didik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara. Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama. Itu peraturan militer dasar. Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu," sebutnya.

"Tapi demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan. Kalau kita namanya bertempur, berperang ada sesuatu yang dikorbankan," imbuh Brigjen Junior Tumilaar.

Kini Brigjen Junior Tumilaar tak hanya mendapat sanksi pencopotan jabatan. Ia ditahan dan harus menghadapi serangkaian berkas perkara.

Di dalam tahanan, Brigjen Junior Tumilaar mengirimkan surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Surat tersebut beredar di media sosial.

Brigjen Junior Tumilaar meminta agar dirujuk ke RSPAD karena penyakit maag kronis (GERD). Permohonan tersebut tidak dikabulkan karena setelah diperiksa tim kesehatan Puspomad, kondisinya tidak memerlukan perawatan ke rumah sakit.

Baca juga: Kasus Brigjen Junior Tumilaar terkait Surat untuk Kapolri Berlanjut, Siap Disidangkan

Tak hanya itu, Brigjen Junior Tumilaar pun meminta agar diampuni dengan alasan akan segera memasuki masa pensiun.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tulis Brigjen Junior Tumilaar dalam suratnya.

Meski begitu, tampaknya TNI AD tak akan memberi pengampunan kepada Brigjen Junior Tumilaar. Danpuspomad Letjen Chandra Sukotjo mengatakan, Brigjen Junior Tumilaar tetap akan diproses dalam peradilan militer sekalipun nantinya dia sudah pensiun.

Hal tersebut lantaran tindakan penyalahgunaan wewenang dilakukan saat Brigjen Junior Tumilaar masih perwira aktif TNI.

"Walau sudah pensiun tetap diproses secara hukum militer karena tindakannya dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif (dinas militer)," tegas Letjen Chandra, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com