Saat dicopot sebagai Irdam Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar sempat menyatakan dirinya menyadari apa yang dilakukannya memiliki risiko.
Brigjen Jumior Tumillar memahami tindakannya telah menyalahi aturan sebagai seorang tentara. Ia pun mengaku siap menerima konsekuensi.
"Sesuatu hal yang dilakukan oleh saya menyurat kepada Kapolri ya pasti ada risikonya. Risikonya ya pasti kalau mau ditemukan dalam tulisan hukum disiplin militer dengan hukum pidana militer, pasti ada semuanya. Saya siap laksanakan itu," kata Brigjen Junior Tumilaar pada awal Oktober 2021, seperti dikutip dari Kompas TV.
Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1988 itu mengakui tindakannya melanggar berbagai peraturan dinas kemiliteran. Namun Brigjen Junior Tumilaar menyatakan tidak menyesal sekalipun mendapat sanksi dari matra TNI AD.
Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Ditahan di RTM Depok, KSAD: Dia Melakukan Kegiatan di Luar Tugas Pokoknya
"Ya, kita kan didik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara. Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama. Itu peraturan militer dasar. Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu," sebutnya.
"Tapi demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan. Kalau kita namanya bertempur, berperang ada sesuatu yang dikorbankan," imbuh Brigjen Junior Tumilaar.
Kini Brigjen Junior Tumilaar tak hanya mendapat sanksi pencopotan jabatan. Ia ditahan dan harus menghadapi serangkaian berkas perkara.
Di dalam tahanan, Brigjen Junior Tumilaar mengirimkan surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Surat tersebut beredar di media sosial.
Brigjen Junior Tumilaar meminta agar dirujuk ke RSPAD karena penyakit maag kronis (GERD). Permohonan tersebut tidak dikabulkan karena setelah diperiksa tim kesehatan Puspomad, kondisinya tidak memerlukan perawatan ke rumah sakit.
Baca juga: Kasus Brigjen Junior Tumilaar terkait Surat untuk Kapolri Berlanjut, Siap Disidangkan
Tak hanya itu, Brigjen Junior Tumilaar pun meminta agar diampuni dengan alasan akan segera memasuki masa pensiun.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tulis Brigjen Junior Tumilaar dalam suratnya.
Meski begitu, tampaknya TNI AD tak akan memberi pengampunan kepada Brigjen Junior Tumilaar. Danpuspomad Letjen Chandra Sukotjo mengatakan, Brigjen Junior Tumilaar tetap akan diproses dalam peradilan militer sekalipun nantinya dia sudah pensiun.
Hal tersebut lantaran tindakan penyalahgunaan wewenang dilakukan saat Brigjen Junior Tumilaar masih perwira aktif TNI.
"Walau sudah pensiun tetap diproses secara hukum militer karena tindakannya dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif (dinas militer)," tegas Letjen Chandra, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.