Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Dalami Kebutuhan Perlindungan untuk Nurhayati

Kompas.com - 23/02/2022, 20:17 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendalami kebutuhan perlindungan untuk Nurhayati.

Nurhayati adalah saksi pelapor kasus dugaan korupsi APBDes di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang justru dijadikan tersangka oleh Polres Cirebon.

“Hari ini LPSK sudah melakukan investigasi terhadap beberapa pihak dan asesmen terhadap Nurhayati untuk mendalami kebutuhan perlindungan yang dibutuhkan,” sebut Wakil Ketua LPSK Manager Nasution, Rabu (23/2/2022).

Manager menyebut, pihaknya mengapresiasi langkah Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut mengawal kasus ini.

“Kami mengapresiasi, kepolisian yang melakukan pengawasan proses penersangkaan Nurhayati, dan mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berinisiatif mendalami kasus ini,” papar dia.

Baca juga: Aturan yang Buat Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Tak Bisa Dipidana

Dia menegaskan, pihaknya tetap merekomendasikan agar Nurhayati tidak dituntut secara pidana dan perdata atas keterangan yang diberikannya.

“Kalau pun ada tuntutan balik, aparat penegak hukum wajib menunda dulu sampai perkara pokoknya tuntas dan berkekuatan hukum tetap,” imbuh dia.

Diketahui Nurhayati melaporkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Dugaannya perkara korupsi BUMDes Tahun Anggaran 2018-2020 merugikan keuangan negara mencapai Rp 818 juta.

Namun dalam perkara ini Polres Cirebon justru menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.

Ia diduga memberikan anggaran sebanyak 16 kali pada Supriyadi yang mestinya diperuntukan pada Kasi Pelaksanaan Kegiatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com