JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Rabu (23/2/2022).
Pertemuan merupakan bentuk koordinasi setelah Ombusdman mengeluarkan Laporan Hasil Kajian Sistemik mengenai Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Hasil kajian itu juga telah disampaikan kepada KPK dan BPK melalui pertemuan koordinasi dan sosialisasi hasil kajian Ombudsman RI pada tanggal 23 Desember 2021 lalu.
“Pertemuan koordinasi dengan BPK dan KPK diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi bersama 3 lembaga pengawas terkait sistem pengawasan tata kelola pupuk bersubsidi yang adaptif dan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah,” ujar Yeka, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Petani di Lumajang Kesulitan Dapat Pupuk Subsidi, Begini Penjelasan Dinas Pertanian
Yeka mengatakan, Ombudsman RI dan KPK melakukan pertemuan lanjutan dalam rangka mewujudkan tata kelola pupuk bersubsidi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Menurutnya, diperlukan sinergi antarlembaga yang mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan, sehingga saran dan rekomendasi dari KPK dan Ombudsman RI dapat saling menguatkan satu sama lain.
Pada tahun 2016, ujar Yeka, KPK telah menyarankan menggunakan Kartu Tani untuk mendapatkan subsidi tersebut. Namun, saat ini kurang lebih hanya sekitar 5 persen petani yang menggunakan Kartu Tani itu.
Salah satu alasannya, Kartu Tani mudah hilang karena bentuk fisik kartu yang kecil dan proses penggantian kartu yang tidak mudah serta dukungan sinyal untuk mesin EDC di daerah kurang
memadai.
Menurut Yeka, perlu adanya inovasi dalam perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi dan merekomendasikan sistem pengawasan adaptif.
“Seharusnya bentuk dari Kartu Tani dapat dikembangkan melalui fitur digital seperti E-Wallet yang disinkronisasi dengan KTP melalui prosedur yang dilakukan secara transparan," kata Yeka
"Ombudsman juga menemukan bahwa saat ini belum ada inovasi baru traceability system dari peredaran pupuk bersubsidi untuk memastikan penerima pupuk bersubsidi tepat sasaran,” ucap dia.
Baca juga: Berhasil Tanggulangi Keterbatasan Pupuk Subsidi, Pemprov Lampung Diapresiasi Kementan
Sementara itu, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa dalam konteks kajian pupuk bersubsidi, KPK memiliki perspektif lebih kepada upaya mencegah agar tidak timbul fraud dan inefisiensi dari penggunaan anggaran dalam pemberian subsidi (mencegah kerugian negara).
Ghufron pun menyampaikan beberapa isu yang menjadi perhatian KPK yakni penyediaan atau ketersediaan pupuk dan identifikasi kebutuhan pupuk, mekanisme distribusi pupuk subsidi kepada petani, mempertimbangkan penerapan Kartu Tani dapat diintegrasikan dengan NIK.
“Kami berharap masalah yang ditemukan KPK dan Ombudsman RI kemudian dapat ditarik benang merah menjadi suatu rumusan penyelesaian yang lebih makro,” kata Ghufron.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.