Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Nilai Restitusi Korban yang Dibayar Negara Tak Akan Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual

Kompas.com - 23/02/2022, 15:41 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai restitusi korban yang dibayar negara akan menghilangkan efek jera pada pelaku kekerasan seksual.

Hal itu disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menanggapi vonis yang diberikan majelis hakim pada terpidana kekerasan seksual Herry Wirawan.

Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan agar restitusi pada para korban senilai Rp 331,52 juta dibayarkan oleh Kementerian PPPA.

“Harus dipertimbangkan bahwa (putusan) ini berpotensi menghilangkan efek jera dan pelaku bebas dari tanggung jawab pidanya,” sebut Nahar dalam diskusi virtual bertajuk Restitusi vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Dalam RUU TPKS, Restitusi Jadi Kewajiban yang Dibebankan ke Pelaku Kekerasan Seksual

Nahar pun mengapresiasi langkah jaksa penuntut umum yang telah resmi mengajukan banding.

Dalam pandangannya, restitusi mesti dibebankan pada pelaku untuk semakin memberatkan putusan dan memenuhi rasa keadilan pada korban.

“Kami menghormati dan mendukung misalnya upaya bahwa (restitusi korban) harus dibayarkan oleh pelaku, dan mendukung pemberian efek jera,” tuturnya.

“Karena jika tidak, bagaimana mungkin calon pelaku itu takut kalau tahu bahwa (restitusi korban) sudah dibayarkan negara,” jelas dia.

Di sisi lain, lanjut Nahar, yang mesti dipastikan oleh semua pihak adalah pemulihan korban.

Apapun keputusan majelis hakim terkait restitusi korban, ia menegaskan, yang mesti diperhatikan adalah restitusi itu benar-benar sampai pada korban.

Baca juga: PPPA Nilai Pembebanan Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan pada Negara Tidak Tepat

“Di luar berbagai perdebatan itu yang mesti diperjuangkan adalah hak dan kepentingan para korban,” imbuhnya.

Diketahui majelis hakim PN Bandung memvonis Herry Wirawan dengan pidana penjara seumur hidup.

Herry dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan pada 13 orang santriwati.

Jaksa penuntut umum lantas mengajukan banding atas putusan itu.

Sedangkan Herry telah menyatakan menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com