Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Revisi Permenaker JHT, Pengamat: Bentuk Inkonsistensi

Kompas.com - 23/02/2022, 09:19 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Ari Junaedi mengatakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merevisi tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) memperlihatkan inkonsistensi pemerintah.

"Dari amatan konsistensi kebijakan politik, perintah Jokowi untuk melakukan revisi Permenaker tentang JHT seakan memperlihat inkosistensi," kata Ari kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Menurut Ari, kontradiksi dan inkonsistensi dalam kebijakan di setiap rezim memang rawan dari kritik dan keprihatinan. Namun, menurut dia setiap kebijakan yang akan diterbitkan harusnya bisa memahami situasi sosial, psikologi, dan ekonomi di masyarakat.

"Peraturan yang mengatur hajat hidup orang banyak sebaiknya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan dari berbagai aspek, jauh sebelum rancangan dibuat," ujar Ari.

Baca juga: Jokowi Minta Permenaker Direvisi, Pakar Usul JHT Bisa Diambil Pekerja yang Di-PHK

Meski begitu Ari menyatakan sikap Jokowi yang segera memerintahkan Ida dan Airlangga merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua patut dipuji.

"Revisi Permenaker ini mengisyaratkan pemerintahan Jokowi memahami betul pro kontra yang terjadi di masyarakat serta memberi ruang bagi arus ketidaksetujuan dari berbagai kalangan," ucap Ari.

Aturan yang dipermasalahkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ada di Pasal 3.

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. Hal itu yang diprotes oleh kalangan pekerja.

Ida menyatakan bakal merevisi aturan pencairan iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) setelah menghadap Jokowi.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Menaker Bakal Revisi Aturan soal Pencairan JHT, Tindak Lanjuti Arahan Jokowi

Ida menyatakan menyadari ada keberatan dari pekerja meski sudah dilakukan sosialisasi mengenai pencairan JHT tersebut. Untuk itu, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Harapannya, JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," jelas Ida.

Baca juga: Ombudsman Minta Ada Transparansi Pengelolaan Dana JHT

Ida pun mengatakan, Jokowi juga menginstruksikan agar tata cara klaim JHT yang lebih sederhana. Hal itu dilakukan untuk mendukung iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," kata Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com