JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyederhanakan tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang menuai polemik.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyoroti peran komunikasi antarlembaga yang dinilai kurang maksimal, terutama Sekretariat Kabinet, Kemenkum HAM, dan Kemenaker.
Tahapan yang harus dilakukan menteri atau kepala lembaga sebelum menerbitkan peraturan adalah harus menyerahkan terlebih dulu rancangan kepada Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Agus menduga ada kendala komunikasi di antara lembaga-lembaga negara yang seharusnya berperan lebih baik sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu terbit.
"Seharusnya dari Ditjen Perundang-undangan menyampaikan ke Seskab bahwa peraturan ini sensitif. Dan Seskab juga seharusnya memahami lebih rinci karena peraturan itu sensitif. Tetapi kan tidak diketahui bagaimana dan akhirnya Permenaker itu terbit," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022)
Agus mengatakan, Jokowi melalui Sekretariat Kabinet seharusnya mengetahui lebih rinci mengenai isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelum diterbitkan, supaya malah menimbulkan polemik.
Baca juga: Serikat Pekerja Wanti-wanti Menaker Jangan Main-main Revisi Aturan JHT
Sebab Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Dengan adanya perpres tersebut, rancangan peraturan menteri/kepala lembaga harus mendapat persetujuan presiden sebelum peraturan itu ditetapkan.
Akan tetapi, kata Agus, tidak semua rancangan peraturan menteri atau kepala lembaga terlebih dulu harus mendapat persetujuan presiden.
"Yang dengan persetujuan presiden itu peraturan dari tingkat menteri atau kepala lembaga yang dinilai sensitif bagi masyarakat. Jadi yang dianggap sensitif harus melalui Seskab sebelum diterbitkan," ujar Agus.
Baca juga: Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Aturan dengan Matang
Di sisi lain, Agus mengatakan permintaan Jokowi untuk memperbaiki aturan pembayaran JHT mencoreng akuntabilitas pemerintah dalam membuat kebijakan.
"Ya akhirnya menjadi seperti itu (tercoreng). Jadi enggak baik kan. Aturan itu kan belum lama terbit, tapi sudah direvisi," ucap Agus.
Menurut Agus sebenarnya niat pemerintah sudah baik dengan menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yakni mengembalikan hakikat JHT untuk bekal hari tua para pekerja. Akan tetapi yang menjadi perdebatan adalah pada Pasal 3 tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Akan tetapi, lanjut Agus, seharusnya pengumuman tentang syarat usia untuk pencairan JHT diumumkan berbarengan dengan peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peluncuran program JKP yang seharusnya disampaikan Jokowi pada Selasa kemarin juga akhirnya dibatalkan.
Baca juga: Menaker Bakal Revisi Aturan soal Pencairan JHT, Tindak Lanjuti Arahan Jokowi
"Seharusnya memang diterbitkan berbarengan Permenaker itu (JHT dan JKP). Saya yakin sejak awal ini ada dua (Permenaker), tetapi ternyata cuma satu. Dan hal itu yang kemudian membuat ramai," ucap Agus.
Secara terpisah, Menaker Ida Fauziyah menyatakan sudah bertemu dengan Jokowi membahas persoalan itu.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.