Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Soroti Peran Seskab, Kemenkum HAM, dan Kemenaker di Polemik JHT

Kompas.com - 23/02/2022, 07:19 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyederhanakan tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang menuai polemik.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyoroti peran komunikasi antarlembaga yang dinilai kurang maksimal, terutama Sekretariat Kabinet, Kemenkum HAM, dan Kemenaker.

Tahapan yang harus dilakukan menteri atau kepala lembaga sebelum menerbitkan peraturan adalah harus menyerahkan terlebih dulu rancangan kepada Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Agus menduga ada kendala komunikasi di antara lembaga-lembaga negara yang seharusnya berperan lebih baik sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu terbit.

"Seharusnya dari Ditjen Perundang-undangan menyampaikan ke Seskab bahwa peraturan ini sensitif. Dan Seskab juga seharusnya memahami lebih rinci karena peraturan itu sensitif. Tetapi kan tidak diketahui bagaimana dan akhirnya Permenaker itu terbit," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022)

 

Agus mengatakan, Jokowi melalui Sekretariat Kabinet seharusnya mengetahui lebih rinci mengenai isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelum diterbitkan, supaya malah menimbulkan polemik.

Baca juga: Serikat Pekerja Wanti-wanti Menaker Jangan Main-main Revisi Aturan JHT

Sebab Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Dengan adanya perpres tersebut, rancangan peraturan menteri/kepala lembaga harus mendapat persetujuan presiden sebelum peraturan itu ditetapkan.

Akan tetapi, kata Agus, tidak semua rancangan peraturan menteri atau kepala lembaga terlebih dulu harus mendapat persetujuan presiden.

"Yang dengan persetujuan presiden itu peraturan dari tingkat menteri atau kepala lembaga yang dinilai sensitif bagi masyarakat. Jadi yang dianggap sensitif harus melalui Seskab sebelum diterbitkan," ujar Agus.

Baca juga: Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Aturan dengan Matang

Di sisi lain, Agus mengatakan permintaan Jokowi untuk memperbaiki aturan pembayaran JHT mencoreng akuntabilitas pemerintah dalam membuat kebijakan.

"Ya akhirnya menjadi seperti itu (tercoreng). Jadi enggak baik kan. Aturan itu kan belum lama terbit, tapi sudah direvisi," ucap Agus.

Menurut Agus sebenarnya niat pemerintah sudah baik dengan menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yakni mengembalikan hakikat JHT untuk bekal hari tua para pekerja. Akan tetapi yang menjadi perdebatan adalah pada Pasal 3 tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Akan tetapi, lanjut Agus, seharusnya pengumuman tentang syarat usia untuk pencairan JHT diumumkan berbarengan dengan peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peluncuran program JKP yang seharusnya disampaikan Jokowi pada Selasa kemarin juga akhirnya dibatalkan.

Baca juga: Menaker Bakal Revisi Aturan soal Pencairan JHT, Tindak Lanjuti Arahan Jokowi

"Seharusnya memang diterbitkan berbarengan Permenaker itu (JHT dan JKP). Saya yakin sejak awal ini ada dua (Permenaker), tetapi ternyata cuma satu. Dan hal itu yang kemudian membuat ramai," ucap Agus.

Secara terpisah, Menaker Ida Fauziyah menyatakan sudah bertemu dengan Jokowi membahas persoalan itu.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com