Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bedanya Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Kompas.com - 23/02/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Terdapat beberapa status yang dikenakan terhadap seseorang yang sedang tersandung perkara hukum.

Seseorang yang berhadapan dengan hukum dapat disebut tersangka, terdakwa dan terpidana, tergantung dari tahapan proses hukum yang sedang dijalani.

Lalu, apa bedanya tersangka, terdakwa dan terpidana?

Baca juga: Palsukan Surat Keterangan Tidak Mampu, Ratusan Mahasiswa Aceh Terancam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Tersangka

Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Status tersangka diberikan saat proses penyidikan di mana bukti permulaan telah ditemukan.

Dengan status tersangka, seseorang baru diduga melakukan tindak pidana dan belum tentu bersalah.

Terdapat beberapa hak yang dimiliki oleh seorang tersangka. Hak-hak tersebut, yakni:

  • Hak untuk segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik agar selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum,
  • Hak agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum,
  • Hak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik,
  • Hak mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari seorang atau lebih penasihat hukum,
  • Hak mengajukan saksi atau ahli yang dapat menguntungkannya,
  • Hak mendapatkan bantuan juru bahasa jika tersangka tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli dan atau bisu dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan.

Selain itu, KUHAP juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki tersangka terkait persiapan pembelaan dan menerima kunjungan saat penahanan.

Terdakwa

Terdakwa, menurut KUHAP, adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Status terdakwa diberikan saat proses hukum telah memasuki pengadilan di mana yang bersangkutan akan dituntut di persidangan.

Sama seperti tersangka, terdakwa memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Hak-hak tersebut, yakni hak untuk:

  • Segera diadili oleh pengadilan,
  • Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim saat pemeriksaan tingkat pengadilan,
  • Mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari seorang atau lebih penasihat hukum,
  • Mendapatkan bantuan juru bahasa jika terdakwa tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli dan atau bisu mengenai apa yang didakwakan kepadanya,
  • Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum,
  • Mengajukan saksi atau ahli yang dapat menguntungkannya,
  • Mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama terkait masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan,
  • Mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan pengadilan tingkat banding.

Selain itu, sama seperti tersangka, terdakwa juga memiliki hak-hak terkait persiapan pembelaan dan menerima kunjungan saat penahanan.

Terpidana

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Status terpidana diberikan saat proses hukum di pengadilan telah selesai dan telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terpidana juga memiliki hak-hak yang sama dengan terdakwa dalam proses penahanan, yaitu terkait pendampingan bantuan hukum dan menerima kunjungan.

Selain itu, seorang terpidana juga berhak untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com