JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hingga saat ini, pemerintah tidak berencana mengeluarkan aturan baru terkait libur panjang yang jatuh pada 26, 27, dan 28 Februari 2022 untuk menekan mobilitas penduduk.
"Sejauh ini pemerintah masih mengoptimalkan kebijakan PPKM yang ada dan tidak ada membuat (aturan) khusus libur yang bertepatan pada tanggal 26, 27, 28 Februari 2022," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (22/2/2022).
Meski demikian, Wiku meminta masyarakat untuk tetap waspada dalam menjalankan aktivitas mengingat kondisi pandemi Covid-19 masih cukup tinggi.
Baca juga: Mulai Malam Ini, Exit Test Penentu Sembuh dari Covid-19 Cukup Satu Kali Tes PCR
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk memahami penularan Covid-19 sangat berbahaya apabila terdampak pada kelompok lansia, komorbid dan mereka yang belum divaksinasi lengkap.
"Orang yang belum divaksin penuh dapat menunda kegiatannya dan masyarakat lain walau bisa aktif lebih leluasa dimohon menjalankan protokol kesehatan ketat demi lindungi diri dan orang lain," ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sejauh ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru mengantisipasi lonjakan mobilitas penduduk pada pekan depan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Kota Tegal Naik Status PPKM Level 4 Setelah 2 Pekan Level 3
Namun, Nadia mengatakan, pembatasan mobilitas penduduk pada prinsipnya sudah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang wajib dilakukan seluruh kabupaten/kota.
"Merujuk pada Inmendagri kita sudah ada apa-apa saja yang harus dilakukan kabupaten kota khususnya untuk mencegah peningkatan kasus dan potensi laju penularan terutama nanti 3 hari itu cukup panjang," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa.
Lebih lanjut, Nadia berharap, pemerintah daerah dapat mengantisipasi tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.