Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/02/2022, 19:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, proses hukum politik terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah selesai, setelah aturan itu disetujui oleh DPR.

Sehingga menurutnya keberadaan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 tidak perlu dipertentangkan lagi.

"Sebuah gagasan besar pasti ada pro dan kontra. Ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Tetapi dalam sistem politik kita jelas bahwa UU-nya sudah disetujui oleh DPR dan disetujui oleh 8 fraksi dari 9 fraksi yang ada," ujar Jokowi saat meresmikan Kantor DPP Nasdem di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

"Artinya, secara hukum politik sudah selesai. Jadi kalau sudah seperti itu mestinya tidak dipertentangkan lagi. Mestinya," tegasnya.

Baca juga: Jokowi Teken UU IKN, Berapa Luas Cakupan Wilayah Ibu Kota Nusantara?

Jokowi lantas menjelaskan urgensi mengapa ibu kota negara harus dipindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara besar yang memiliki lebih dari 17.000 pulau, 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi.

Kemudian jika dilihat dari populasinya sebanyak 56 persen penduduk Indonesia berada di Pulau Jawa.

Jumlah itu, lanjut Jokowi setara dengan 156 juta penduduk.

"Sebanyak 156 juta penduduk Indonesia ada di Jawa, padahal kita memiliki 17.000. Lalu PDB kita 58 persen ada di Jawa juga. Lebih spesifik lagi adalah jakarta sehingga magnet dari seluruh pulau itu ke sini, magnet dari seluruh kota itu semua ke Jakarta," jelas Jokowi.

"Yang terjadi apa? Yang terjadi adalah ketimpangan perputaran ekonomi antara Jawa dan luar Jawa, ketimpangan antar wilayah, ketimpangan infrastruktur antara Jawa dan luar Jawa," lanjutnya.

Baca juga: Jokowi Resmi Teken UU IKN, Proyek Pembangunan Kota Nusantara Tunggu Aturan Turunan

Oleh karenanya, sejak lama pemerintah Indonesia sudah memiliki ide untuk memindahkan ibu kota negara ke luar Jakarta.

Pada masa presiden pertama RI, Soekarno, ada gagasan memindahkan ibu kota negara ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Akan tetapi, rencana itu tak bisa terlaksana karena ada pergolakan politik.

"Sehingga gagasan itu tidak terlanjutkan. Pak Harto (presiden kedua RI Soeharto) juga memiliki gagasan yang sama untuk memindahkan ibu kota. Tapi bergeser sedikit ke Jonggol di Jawa Barat," ungkap Jokowi.

Sama halnya dengan rencana Soekarno, gagasan Soeharto pun urung terealisasi.

Sehingga menurut Jokowi sudah sejak lama pemerintah punya kajian sejarah pemindahan ibu kota negara.

"Sekali lagi perpindahan ini adalah untuk pemerataan, baik pemerataan infrastruktur, pemerataan ekonomi dan juga keadilan sosial," tambahnya.

Baca juga: Jokowi Teken UU IKN, Pembangunan Ibu Kota Negara Dimulai

Sebagaimana diketahui UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 telah diteken oleh Presiden Jokowi.

Beleid tersebut juga sudah dapat diakses masyarakat lewat laman resmi Sekretariat Negara.

Namun, aturan ini pun sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan, 12 orang yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan gugatan permohonan uji formil UU IKN ke MK pada 2 Februari 2022.

Mereka yang tergabung dalam PNKN antara lain eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD Marwan Batubara, dan politikus Agung Mozin.

"Memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus, menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum dalam permohonan tersebut, dikutip Kompas.com.

Para pemohon berpendapat, UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

UU IKN dinilai tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan, dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Anies Menurun, Prabowo Rebound

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Anies Menurun, Prabowo Rebound

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo Bak Pacuan Kuda

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo Bak Pacuan Kuda

Nasional
Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Nasional
Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Nasional
KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

Nasional
Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Nasional
Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Nasional
Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Nasional
Bripka Handoko Buka Pintu Penjara supaya Anak Bisa Peluk Ayahnya, Kompolnas: Sosok Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Bripka Handoko Buka Pintu Penjara supaya Anak Bisa Peluk Ayahnya, Kompolnas: Sosok Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Nasional
Survei Indikator Politik: Ridwan Kamil Cawapres Teratas, Disusul Sandiaga Uno, AHY, dan Erick Thohir

Survei Indikator Politik: Ridwan Kamil Cawapres Teratas, Disusul Sandiaga Uno, AHY, dan Erick Thohir

Nasional
Simulasi 'Head to Head', Ganjar Menang atas Prabowo dan Anies

Simulasi "Head to Head", Ganjar Menang atas Prabowo dan Anies

Nasional
Cawapres Anies Disebut Layak dari NU, Pengamat: Untuk Tingkatkan Elektabilitas Anies di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Cawapres Anies Disebut Layak dari NU, Pengamat: Untuk Tingkatkan Elektabilitas Anies di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Nasional
Budi Gunawan Dinilai 'Dukung' Prabowo, BIN Diingatkan soal Netralitas

Budi Gunawan Dinilai "Dukung" Prabowo, BIN Diingatkan soal Netralitas

Nasional
Demokrat Ajak Parpol Lain Gabung Koalisi Perubahan: Untuk yang Masih Bingung Tentukan Arah

Demokrat Ajak Parpol Lain Gabung Koalisi Perubahan: Untuk yang Masih Bingung Tentukan Arah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke