Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Perwira TNI AD yang Jadi Sorotan karena Bela Warga dan Kini Ditahan

Kompas.com - 22/02/2022, 18:57 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

Jakarta, KOMPAS.com - Nama Brigjen Junior Tumilaar kembali mencuri perhatian setelah ditahan oleh jajaran Polisi Militer (POM). Perwira tinggi TNI AD yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD itu sebelumnya sempat menjadi sorotan karena suratnya untuk Kapolri viral.

Kali ini, Brigjen Junior Tumilaar kembali membuat heboh lewat sebuah surat. Surat yang dimaksud beredar di media sosial berisi permohonan jenderal bintang satu itu untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggiis, Depok, Jawa Barat.

Dari surat tersebut, Brigjen Junior Tumilaar disebut sakit asam lambung atau Gerd. Surat ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Brigjen Junior Tumilaar disebut ditahan pada 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya. Kemudian penahanan dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini.

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman membenarkan penahanan Brigjen Junior Tumilaar. Menurutnya, Brigjen Tumilaar ditahan karena bertindak "di luar tugas pokok" dan tidak seizin dirinya.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," kata Dudung, dikutip dari Tribunnews pada Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Ditahan di RTM Depok, KSAD: Dia Melakukan Kegiatan di Luar Tugas Pokoknya

Lantas seperti apa sosok Brigjen Junior Tumilaar?

Melansir pemberitaan Tribunnews.com, Brigjen Junior Tumilaar merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1988. Ini artinya, ia satu angkatan dengan Jenderal Dudung.

Brigjen Junior Tumilaar merupakan perwira TNI AD dari kecabangan Zeni.

Sebelum menjadi Staf Khusus KSAD, Brigjen Junior Tumilaar menjabat sebagai Inspektur Kodam XIII/Merdeka, yang meliputi wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.

Jabatan tersebut diemban Brigjen Junior Tumilaar mulai tahun 2020.

Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka buntut dari surat yang ia tulis untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di tahun 2021.

Pria kelahiran 3 April 1964 ini juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus Ditziad.

Baca juga: Isi Surat Brigjen Junior untuk Kapolri yang Membuat Dirinya Dicopot

Viral karena surat untuk Kapolri

Saat menjabat sebagai Irdam Merdeka, nama Brigjen Junior Tumilaar menjadi pembicaraan di tahun 2021. Pasalnya, surat yang ia kirimkan kepada Kapolri viral di media massa.

Isi surat tersebut berisi pembelaan Junior terhadap seorang Bintara pembina desa (Babinsa) dan penangkapan seorang warga miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.

Disebutkan, surat itu dibuat karena Brigjen Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Dalam suratnya, Brigjen Junior Tumilaar meminta Polri tidak memanggil Babinsa yang mencoba membela seorang warga bernama Ari Tahiru.

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Usai Surati Kapolri, Brigjen Junior Tumilaar: Untuk Apa Menyesal...

Ari Tahiru disebut merupakan pemilik tanah yang dirampas dan diduduki PT Ciputra Internasional. Ia kemudian ditangkap dan ditahan karena dilaporkan.

Buntut dari permohonan Ari Tahiru, Babinsa malah dipanggil Polresta Manado.

Bahkan Babinsa yang dimaksud didatangi pasukan Brimob saa sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.

Brigjen Junior Tumilaar pun kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka. Namun ia mengaku tak menyesal karena merasa tindakannya merupakan sesuatu yang benar.

"Untuk apa menyesal kalau untuk hal yang benar, untuk kebaikan orang lain. Apalagi untuk kebenaran negara ini. Untuk apa kita takut, untuk apa kita hidup. bermanfaatlah bagi orang lain, untuk negara, untuk rakyat. Harus itu. jangan cuma ngomong doang," kata Brigjen Junior dikutip dari Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com