JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan penerapan Kurikulum Merdeka bersifat opsional atau pilihan bagi sekolah-sekolah yang bersedia untuk menerapkan.
Kurikulum Merdeka sendiri bakal mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2022/2023 mendatang.
Pada buku saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka yang bisa diakses di laman Kemendikbudristek dijelaskan, salah satu alasan kurikulum menjadi opsi alih-alih wajib diterapkan di seluruh sekolah yakni untuk menegaskan kewenangan dan tanggung jawab sekolah.
Selain itu, Kurikulum Merdeka diterapkan agar proses transisi proses perubahan kurikulum nasional yang baru akan terjadi pada 2024 mendatang.
Baca juga: Kurikulum Merdeka, PGRI: Guru Khawatir Kehilangan Tunjangan Profesi
"Kemendikbudristek ingin menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah," tulis Kemendikbudristek melalui buku saku tersebut dikutip Selasa, (22/2/2022).
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Kemendikbudristek untuk menggunakan buku saku tersebut sebagai bahan pemberitaan.
Dengan penerapan Kurikulum Merdeka secara opsional, harapannya selama waltu tiga tahun terjadi proses perbaikan Kurikulum Merdeka di beragam sekolah di berbagai daerah.
Baca juga: Penjelasan Menteri Nadiem soal Kurikulum Merdeka yang Hapus Penjurusan IPA-IPS
"Pada tahun 2024 akan ada cukup banyak sekolah/madrasah di tiap daerah yang sudah mempelajari Kurikulum Merdeka dan nantinya bisa menjadi mitra belajar bagi sekolah/madrasah lain," tulis buku saku tersebut.
Pada buku saku tersebut pun dijelaskan, bagi sekolah yang bersedia menerapkan Kurikulum Merdeka, proses yang dilakukan yakni melalui pendaftaraan dan pendataan.
Baca juga: Ini Beda Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum Sebelumnya Bagi Anak SMA
Untuk itu, tidak ada kriteria khusus bagi sekolah yang ingin menerapkan kurikulum ini.
"Kriterianya ada satu, yaitu berminat menerapkan Kurikulum Merdeka untuk memperbaiki pembelajaran," tulis Kemendikbudristek.
Setelahnya, kepala sekolah yang berminat untuk menerapkan Kurikulum Merdeka akan diminta mempelajari materi yang disiapkan Kemendikbudristek soal konsep Kurikulum Merdeka.
"Selanjutnya, jika setelah mempelajari materi tersebut sekolah memutuskan untuk mencoba menerapkannya, mereka akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan sebuah survei singkat. Jadi prosesnya adalah pendaftaran dan pendataan, bukan seleksi," jelas buku saku tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.