Namun, karena pemerintah juga telah mempersiapkan pembahasan RUU tersebut melalui konsinyasi yang dilakukan bersama Baleg, maka pemerintah bisa menyelesaikan supres dan DIM itu hanya dalam waktu dua pekan.
"Kalau secara hukum ya, kita boleh menyerahkan lagi supres dengan DIM itu tanggal 28 Maret 2022, dua bulan, 60 hari dikasih waktu sama undang-Undang," ucap Eddy.
"(Sebanyak) 60 hari setelah menerima surat beserta naskah RUU inisiatif DPR, presiden diberi waktu 60 hari untuk menurunkan supres ditambah dengan DIM," kata dia.
Eddy menyebutkan, setelah surat presiden dan DIM diselesaikan dalam dua pekan, pemerintah langsung mengirim ke pimpinan DPR pada Jumat 11 Febuari 2022.
"Bayangkan dua bulan itu kita berikan dalam waktu dua minggu, Jadi kita terima tanggal 28 Januari, kita sampaikan supres beserta DIM itu pada pada hari Jumat 11 Februari dan itu diterima oleh Pak Sufmi Dasco Ahmad, salah satu wakil ketua DPR," ujar Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.