Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Targetkan RUU TPKS Disahkan Pertengahan Maret

Kompas.com - 22/02/2022, 16:36 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa selesai pada pertengahan Maret 2022 setelah DPR melakukan masa reses.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam pertemuan dengan media di Kemenkumham, Selasa (22/2/2022).

"Jadi memang tidak ada niat dari DPR maupun pemerintah untuk menunda pembahasan, kita berharap tanggal 2 Maret itu sebelum Nyepi kita sudah selesai, tunggu persetujuan tingkat pertama, kemudian pengesahan," ucap Eddy.

Baca juga: Wamenkumham Klaim DIM dan Surpres RUU TPKS Sudah Diterima Pimpinan DPR 11 Februari 2022

"Kan DPR reses, jadi tidak mungkin pengesahan itu pada masa reses, tapi persetujuan tingkat pertama sangat mungkin, kalau kita ancer-ancer sih pertengahan Maret ini sudah bisa disahkan," ucap Eddy.

Pemerintah dan DPR akan melakukan rapat kerja (Raker) terkait pembahasan RUU TPKS Rabu besok. Eddy menyampaikan, Badan Musyawarah DPR telah memberi izin untuk melakukan pembahasan pada masa reses.

"Jadi sudah mendapatkan izin prinsip. Kalau tidak ada aral melintang, besok kita raker dengan DPR, besok tanggal 23 Februari," ucap Eddy.

"Tadi saya sudah komunikasi dengan Ketua Baleg, besok dilakukan rapat kerja dengan DPR, insya Allah besok sore pun langsung dengan pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," ujar dia.

Wamenkumham mengeklaim bahwa pemerintah telah bekerja secara cepat untuk menyelesaikan RUU TPKS. Menurut dia, tim pemerintah bahkan telah enam kali melakukan harmonisasi peraturan atau konsinyasi dengan Baleg DPR RI sejak Mei 2021.

"Sejak bulan Mei sampai dengan bulan Desember itu kita sudah enam kali konsinyer, enam kali konsinyer itu apa pemerintah sendiri? Enggak, pemerintah dengan Baleg secara informal, tidak lain dan tidak bukan hanya untuk mempercepat proses," ujar Eddy.

"Karena ini adalah inisiatif DPR, pemerintah pasif, pemerintah enggak bisa maksa-maksa, kan inisiatifnya DPR, nah DPR mengesahkan RUU inisiatif 18 Januari 2022," papar Eddy.

Menurut Eddy, usai disahkan DPR menjadi RUU inisiatif, Ketua DPR Puan Maharani baru mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2022.

Akan tetapi, ujar dia, yang dikirim DPR ke pemerintah hanya surat Ketua DPR dan naskah akademik, bukan RUU yang telah disahkan tersebut.

"Jadi yang dikirim hanya surat dari ketua DPR dengan naskah akademik, RUU-nya tidak dikirim, padahal kan yang kita bahas bukan naskah akademik, yang kita bahas itu RUU-nya," kata Eddy.

"Terus tanggal 27 hari Kamis, kami beritahu lagi DPR, lho kok ini yang dikirim hanya naskah akademik dan surat dari ketua DPR, baru setelah itu disusulkan. Jadi kami terima hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Percepat Proses RUU TPKS

Berdasarkan undang-Undang, ujar Eddy, pemerintah dapat mengirim surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) ke DPR dalam waktu dua bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com