Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Mensesneg: Permenaker 2/2022 Harus Diselaraskan dengan PP, Silakan Kemenaker Bahas Kembali

Kompas.com - 22/02/2022, 15:46 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 harus diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.

Oleh karenanya, Kemenaker diminta membahas kembali aturan mengenai pembayaran jaminan hari tua (JHT) itu.

"Dari kami jelas, semua aturan harus kembali diselaraskan dengan PP. Silakan kembali untuk dibahas oleh Kemenaker. Yang paling penting, prinsipnya adalah keadilan bagi seluruh warga," ujar Faldo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

"Untuk detailnya seperti apa, itu tergantung dari pembahasan di Kemenaker, kami akan terus berdiskusi," lanjutnya.

Menurut Faldo, revisi Permenaker Nomor 22 menjadi domain Kemenaker.

Sementara itu pihak Kementerian Sekretariat Negara ingin memastikan semuanya sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo.

"Kami ingin aturan yang dikeluarkan pemerintah meringankan beban masyarakat, terutama dalam konteks pandemi hari ini. Pekerja kita harus betul-betul terlindungi," tambahnya.

Baca juga: Soal JHT, Buruh Minta Menteri Ida Turun ke Lapangan, Lihat Keadaan Sebenarnya

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan ketentuan terbaru mengenai pencairan JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 berlawanan dengan Presiden Joko Widodo.

"Menaker telah melawan Presiden dan bisa dipastikan Menaker ketika menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden. Faktanya secara hukum, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan PP 60 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan masih berlaku," kata Said seperti dikutip dari KompasTV.

Menanggapi tudingan melawan Presiden Jokowi, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak mungkin berlawanan dengan kehendak kepala negara.

Indah menuturkan, terbitnya suatu peraturan menteri tentunya harus melalui proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian, regulasi tersebut berlanjut ke Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk mendapatkan persetujuan atau izin untuk menerbitkan.

"Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti Kantor Setkab dan Kantor Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya ini," kata dia memberikan keterangan pers di Jakarta, pada 16 Februari.

"Kalaupun misalnya harus ada diskresi pasti Ibu Menteri ditanya kenapa harus diskresi? Situasi darurat apa yang harus diskresi? Ini enggak, semua tahapan sudah kita ikuti, akhirnya terbit itu berarti ada izin. Disetujui, ada izin dari Setkab kok dan sudah melalui proses harmonisasi di Kumham kok," tambahnya.

Baca juga: Jokowi Minta Permenaker Direvisi, Pakar Usul JHT Bisa Diambil Pekerja yang Di-PHK

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan penjelasannya mewakili pihak Istana pada Senin (21/2/2022).

Pratikno menjelaskan, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja.

"Dan beliau memahami keberatan daripada pekerja terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujar Pratikno.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan," tegasnya.

Pada intinya, lanjut Pratikno, Jokowi meminta agar syarat pembayaran JHT dipermudah.

Dengan begitu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," kata Pratikno.

Namun, di sisi lain, Presiden Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tambah Pratikno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com