JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan memutus gugatan uji materi terhadap presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden pada Undang-Undang (UU) Pemilu yang diajukan beberapa pemohon, salah satunya mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Dilihat Kompas.com, pada situs resmi MK, sidang putusan tersebut akan digelar pada Kamis (24/2/2022).
"Kamis 24 Februari 2022, 09.30 WIB, Pemohon Gatot Nurmantyo, Kuasa Hukum Refly Harun, Muh Salman Darwis," tulis situs MK yang dikutip Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK
Adapun sidang itu akan digelar atas perkara Nomor 70/PUU-XIX/2021 dengan agenda Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Diketahui, Gatot dalam gugatannya meminta supaya MK menghapus ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal itu menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Oleh Gatot, Pasal 222 UU Nomor 7/2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.
Baca juga: Sepak Terjang Gatot Nurmantyo yang Getol Menyuarakan Isu Kebangkitan PKI...
Selain Gatot, pada hari yang sama MK juga akan memutus beberapa perkara dari pihak lainnya seperti Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono. Dalam hal ini, kuasa hukum perkara yaitu Refly Harun.
Kemudian ada nama beberapa anggota DPD yang mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu, yakni Fahira Idris, Bustami Zainudin dan Fachrul Razi. Gugatan mereka juga akan diputus MK pada Kamis.
Sebelumnya, ketentuan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold kembali digugat ke MK.
Presidential threshold merupakan ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.