Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelebihan dan Kekurangan Pemilu Sistem Distrik

Kompas.com - 22/02/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sistem pemilihan umum adalah metode atau cara yang mengatur warga negara untuk memilih wakil rakyat yang berasal dari anggota masyarakat itu sendiri.

Pemilihan umum atau pemilu merupakan salah satu indikator atau tolak ukur dari demokrasi. Keterbukaan dan kebebasan dalam pemilihan umum mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, sistem pemilu terdiri atas sistem distrik, sistem proporsional, dan sistem gabungan.

Sistem distrik adalah sistem pemilihan umum di mana hanya ada satu wakil dalam satu distrik, maka sistem ini menerapkan suara terbanyak untuk menjadi wakil rakyat.

Dalam sistem dristik, hanya ada satu wakil untuk satu distrik karena sistem didasarkan atas kesatuan geografis. Satu wilayah (provinsi) dibagi ke dalam beberapa distrik, setiap distrik hanya akan diwakili oleh satu orang wakil yang memperoleh suara terbanyak.

Baca juga: KPU Terpilih Segera Siapkan PKPU Tahapan-Pendaftaran Pemilu 2024

Sejumlah negara yang menerapkan sistem distrik adalah Amerika Serikat, Inggris, Australia, India, dan beberapa negara lain.

Dalam penyelenggaraannya, sistem distrik juga memiliki kelebihan dan kekurangan, yaitu:

Kelebihan Sistem Distrik

Berikut kelebihan dalam sistem distrik:

  • Sistem distrik mendorong kerja sama atau integrasi partai politik karena kursi yang diperebutkan hanya satu.
  • Kecenderungan membuat partai baru dapat dibendung.
  • Sistem distrik mendorong penyerderhanaan partai secara alami dan tanpa paksaan.
  • Terbentuknya hubungan yang relatif erat antara anggota legislatif dengan pemilih atau konstituen.
  • Sistem distrik memungkinkan adanya kedudukan mayoritas, terutama bagi partai besar karena dapat memperoleh suara dari pemilih-pemilih lain.
  • Tidak diperlukan penggabungan atau koalisi dengan partai lain karena mudahnya mencapai suara mayoritas.
  • Sistem distrik penyelenggaraannya sederhana dan membutuhkan biaya yang murah.
  • Sistem yang sederhana dalam sistem distrik menciptakan stabilitas pemerintahan.

Baca juga: 24 Media Berkolaborasi Menangkal Hoaks Jelang Pemilu 2024

Kekurangan Sistem Distrik

Berikut kekurangan dalam sistem distrik:

  • Sistem distrik kurang memerhatikan kepentingan partai-partai kecil dan golongan minoritas.
  • Tidak memerhatikan keterwakilan perempuan.
  • Mendorong perkembangan partai hanya berdasarkan etnisitas dan wilayah.
  • Menciptakan dominasi atau wilayah yang dikuasai satu partai.
  • Banyak suara hilang dan terbuang sia-sia.
  • Sistem distrik kurang mewakili atau representatif karena partai yang calonnya kalah dalam pemilihan akan kehilangan suara dari golongan pendukungnya.
  • Sistem distrik kurang efektif dalam mewujudkan keterwakilan dalam masyarakat yang beragam atau majemuk.
  • Munculnya kecenderungan wakil lebih memerhatikan kepentingan distrik daripada kepentingan nasional.
  • Melahirkan penguasa yang tidak tanggap terhadap perubahan opini publik.
  • Memberi peluang kepada partai tertentu untuk melakukan kecurangan melalui pembagian distrik.

 

Referensi

  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajawali Press
  • Yanuarti, Sri. 2020. Adaptasi Sistem Pemilu Pararel bagi Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com