Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal yang Mengatur Kekerasan Seksual

Kompas.com - 22/02/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia. Korban kekerasan seksual tidak terbatas pada perempuan saja, namun juga laki-laki, lansia, maupun anak-anak.

Komnas perempuan menemukan setidaknya ada sembilan bentuk kekerasan seksual, yakni:

  • pelecehan seksual;
  • eksploitasi seksual;
  • pemaksaan kontrasepsi;
  • pemaksaan aborsi;
  • perkosaan;
  • pemaksaan perkawinan;
  • pemaksaan pelacuran;
  • perbudakan seksual; dan
  • penyiksaan seksual.

Baca juga: Orangtua, Ini 6 Cara Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

Hukum Indonesia pun memiliki pasal-pasal yang mengatur kekerasan seksual.

Sebagai konstitusi, UUD 1945 mengatur masalah ini secara tersirat dalam Pasal 28G dan Pasal 28I.

Dalam Pasal 28 G, setiap orang berhak atas perlindungan diri, kehormatan dan martabat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Sementara dalam Pasal 28I menyebut setiap orang memiliki hak untuk tidak disiksa dan mendapat perlakuan diskriminatif.

UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur perihal hak warga negara untuk bebas dari kekerasan seksual. Dalam Pasal 4 menyebut adanya hak setiap orang untuk hidup, tidak disiksa dan tidak diperbudak.

Selama ini, penanganan kasus tindak kekerasan seksual mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam KUHP, ada banyak pasal yang mengatur kekerasan seksual.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang merusak kesusilaan dan kesopanan (Pasal 281, 282, 283, 283 bis), pemerkosaan (Pasal 285, 286, 287, 288), pencabulan (Pasal 289, 290, 292, 293, 294, 295), memperdagangkan orang (Pasal 296, 297, 506), serta pemaksaan aborsi (Pasal 299).

Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT mengatur tentang kekerasan seksual dalam konteks pemerkosaan atau pemaksaan hubungan seksual terhadap istri atau orang yang tinggal serumah. Aturan ini tertuang dalam Pasal 8.

Kekerasan seksual terhadap anak juga diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 76D dan 76E tentang pemerkosaan dan pencabulan.

Undang-undang khusus

Namun, peraturan-peraturan yang ada dinilai belum mengatur mengatur secara khusus tentang penghapusan segala bentuk kekerasan seksual.

Komnas Perempuan kemudian mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

RUU PKS ini mengandung elemen penting, yaitu adanya sembilan bentuk kekerasan seksual, pengakuan terhadap hak-hak korban, hukum acara yang terpadu dengan pengaturan alat buktinya, ketentuan pemidanaan, pencegahan, dan pemantauan terhadap tindakan kekerasan seksual.

Dalam prosesnya, RUU PKS berubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR. Hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung di DPR.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com