Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Sebut Jokowi Bisa Tunjuk Langsung Kepala Otorita IKN Tanpa Persetujuan DPR

Kompas.com - 21/02/2022, 20:02 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, penunjukan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) akan dilakukan secara langsung oleh presiden.

Penunjukan itu tak perlu mendapat persetujuan DPR, meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan presiden berkonsultasi dengan DPR dalam mengangkat dan memberhentikan Kepala Otorita IKN.

"Iya (tidak perlu persetujuan DPR), terutama untuk yang pertama kali ini. Toh sudah ada kesepakatan dengan DPR bahwa ini harus segera (ditunjuk)," kata Wandy kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Jokowi Sudah Harus Tunjuk Kepala Otorita IKN pada 15 April 2022

Wandy mengatakan, jabatan Kepala Otorita IKN setingkat dengan menteri. Oleh karenanya, menjadi hak prerogatif presiden untuk mengangkatnya.

Bentuk konsultasi yang diamanatkan UU, kata Wandy, bukan dengan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang digelar DPR untuk calon Kepala Otorita IKN. Melainkan, pemberitahuan presiden kepada DPR perihal nama Kepala Otorita yang kelak dipilih.

"DPR sendiri meminta agar dua bulan setelah penetapan UU IKN (Kepala Otorita) sudah harus dipilih. Jadi untuk pertama kali diserahkan ke presiden," ucap dia.

Meski demikian, Wandy melanjutkan, presiden akan tetap mempertimbangkan masukan DPR terkait nama yang akan ditunjuk sebagai Kepala Otorita IKN.

"Tapi tetap menjadi prerogatif presiden, khususnya untuk yang pertama kali ini ya," kata dia.

Baca juga: Mengingat Lagi Sinyal Jokowi soal Kepala Otorita IKN, dari Ahok sampai Ridwan Kamil

Sebagaimana diketahui, pemerintahan IKN "Nusantara" nantinya akan berbentuk wilayah administrasi khusus yang dipimpin seorang kepala otorita.

Dalam Pasal 5 Ayat (4) UU IKN dikatakan bahwa "Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR".

Mengacu UU IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Jika dihitung dari tanggal ditekennya UU IKN oleh presiden pada 15 Februari 2022, maka, Jokowi sudah harus mengumumkan Kepala Otorita IKN pada 15 April 2022.

Baca juga: Poin Penting Undang-Undang Ibu Kota Negara yang Tak Boleh Dilewatkan

Wandy mengatakan, Kepala Otorita IKN akan diumumkan setelah aturan turunan UU IKN terbit. Bisa jadi, nama Kepala Otorita IKN terpilih diumumkan Maret atau April mendatang.

"Kalau engga (diumumkan) berbarengan, (bisa diumumkan) setelah Peraturan Presiden (Perpres) soal Badan Otorita terbit," katanya, Jumat (18/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com