Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, LPSK Khawatir Orang Tak Berani Lagi Melapor

Kompas.com - 21/02/2022, 12:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik ditersangkakannya Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang melaporkan dugaan korupsi dana desa.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengkhawatirkan, preseden buruk ini bakal menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Menurutnya, sebagai pelapor, Nurhayati semestinya diapresiasi.

“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” ujar Maneger dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Laporkan Kasus Korupsi Atasannya, Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon, Malah Jadi Tersangka, Ini Ceritanya

Nasution juga menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi "mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik".

Padahal, posisi hukum Nurhayati selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

Bahkan, negara juga dimungkinkan memberi penghargaan kepada warga yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," kata Maneger.

"Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," lanjutnya, mengutip Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.

Baca juga: Jadikan Pelapor Kasus Korupsi sebagai Tersangka, Kapolres Cirebon: Sudah Sesuai Prosedur

LPSK mengeklaim akan mengambil langkah proaktif menemui Nurhayati. Nurhayati memiliki hak konstitusional untuk memohon perlindungan kepada LPSK seandainya memerlukan.

Diketahui, Nurhayati mengungkap dugaan kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018 hingga 2020, namun ditetapkan menjadi tersangka.

Nurhayati mengungkapkan, sebagai pelapor, dirinya yang memberikan keterangan mengenai kasus korupsi tersebut.

Nurhayati juga mengaku telah memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Baca juga: Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

Polres Cirebon Kota telah menetapkan Supriyadi Kepala Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi dana desa di tahun 2018, 2019, dan 2020.

Kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.

Namun, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumber mengirimkan surat petunjuk perintah untuk melakukan pemeriksaan ulang.

Nurhayati kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com