Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ibnu Sutowo Menjadi "Tahanan Rumah"...

Kompas.com - 21/02/2022, 10:09 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Ibnu Sutowo diperbincangkan di lini media sosial. Dia mempunyai karir yang gemilang saat menjabar sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada 1968 sampai 1976.

Pria kelahiran Grobogan tahun 1914 ini berhasil membuat Pertamina maju dengan konsep production sharing dalam industri minyak Indonesia. Apalagi pada tahun 1973, harga minyak dunia melonjak hingga 400 persen.

Akan tetapi, saat itu juga Ibnu terlibat sejumlah skandal dugaan korupsi. Penyebabnya adalah dia meluaskan bisnis Pertamina ke sektor lain mulai dari salah satunya adalah pengadaan kapal tanker Samudera, pertanian, wisata, hingga restoran dengan pinjaman modal dari luar negeri.

Selain itu, pengelolaan Pertamina juga dinilai sarat korupsi terkait dengan manipulasi harga minyak atau pemberian uang pelicin dalam kontrak kerja dengan perusahaan asing.

Baca juga: Ibnu Sutowo dan Amputasi yang Melejitkan Kariernya

Presiden Soerhato membentuk Komisi 4 tahun 1974. Komisi 4 yang dibentuk untuk menyelidiki dugaan korupsi di Pertamina diketuai Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Wilopo SH dibantu Prof Johannes, IJ Kasimo, dan H Anwar Tjokroaminoto.

Mantan Wakil Presiden Dr Moh Hatta ditunjuk sebagai penasihat. Komisi 4 sempat memberikan saran agar manajemen Pertamina ditertibkan.

Pada pertengahan 1975, Pertamina mulai limbung karena terlilit utang jangka pendek sebesar 10,5 miliar dolar Amerika Serikat.

Setelah Pertamina diperiksa secara menyeluruh, akhirnya Presiden Soeharto memberhentikan Ibnu pada 5 Maret 1976. Bahkan dia sempat diperintahkan untuk menjadi 'tahanan rumah'.

Seperti dikutip dari arsip surat kabar Kompas pada 23 September 1977, saat itu Jaksa Agung Ali Said memerintahkan Ibnu untuk tidak meninggalkan rumah. Tujuannya adalah supaya ketika tim pengusut yang terdiri dari Benny Murdani, Ismail Saleh dan Ali bisa dengan mudah memeriksa Ibnu sewaktu-waktu dalam kasus sewa beli tanker Samudera.

Baca juga: Profil Ibnu Sutowo, Direktur Pertama Pertamina, Kakek Mertua Dian Sastro

Akan tetapi, saat itu Ali dan tim pemeriksa menyatakan tidak menemukan unsur pidana yang dilakukan Ibnu.

Selama perintah tinggal di rumah oleh Jaksa Agung itu, Ibnu tetap bisa bepergian dengan izin. Antara lain mengunjungi keluarganya selepas Idul Fitri dan berziarah ke makam keluarga di Palembang, Sumatera Selatan.

Akhirnya pada Juli 1977, Ali menyatakan Ibnu sudah tidak lagi menjadi 'tahanan rumah'. Dia juga mengatakan Ibnu memang tidak pernah menjadi tahanan rumah karena perintah itu dimaksudkan supaya memudahkan proses pemeriksaan perkara.

Baca juga: Kisah Ibnu Sutowo Dipecat Soeharto dan Korupsi Pertamina yang Nyaris Bangkrutkan Negara

Akan tetapi, dia mengatakan saat itu tidak menutup kemungkinan untuk mengusut dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan Ibnu.

Alhasil, Ibnu kemudian kembali berkecimpung dalam kegiatan bisnis dan menekuni hobinya bermain golf.

Sumber:

KOMPAS edisi 23 September 1977: Larangan terhadap Ibnu Sutowo Belum Dicabut.

KOMPAS edisi 18 Juli 1978: Ibnu Sutowo Tidak Lagi Diwajibkan Minta Izin.

KOMPAS edisi 20 Juli 1978: Ibnu Sutowo Memang Tidak Pernah Berstatus Tahanan Rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com