Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ibnu Sutowo Menjadi "Tahanan Rumah"...

Kompas.com - 21/02/2022, 10:09 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Ibnu Sutowo diperbincangkan di lini media sosial. Dia mempunyai karir yang gemilang saat menjabar sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada 1968 sampai 1976.

Pria kelahiran Grobogan tahun 1914 ini berhasil membuat Pertamina maju dengan konsep production sharing dalam industri minyak Indonesia. Apalagi pada tahun 1973, harga minyak dunia melonjak hingga 400 persen.

Akan tetapi, saat itu juga Ibnu terlibat sejumlah skandal dugaan korupsi. Penyebabnya adalah dia meluaskan bisnis Pertamina ke sektor lain mulai dari salah satunya adalah pengadaan kapal tanker Samudera, pertanian, wisata, hingga restoran dengan pinjaman modal dari luar negeri.

Selain itu, pengelolaan Pertamina juga dinilai sarat korupsi terkait dengan manipulasi harga minyak atau pemberian uang pelicin dalam kontrak kerja dengan perusahaan asing.

Baca juga: Ibnu Sutowo dan Amputasi yang Melejitkan Kariernya

Presiden Soerhato membentuk Komisi 4 tahun 1974. Komisi 4 yang dibentuk untuk menyelidiki dugaan korupsi di Pertamina diketuai Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Wilopo SH dibantu Prof Johannes, IJ Kasimo, dan H Anwar Tjokroaminoto.

Mantan Wakil Presiden Dr Moh Hatta ditunjuk sebagai penasihat. Komisi 4 sempat memberikan saran agar manajemen Pertamina ditertibkan.

Pada pertengahan 1975, Pertamina mulai limbung karena terlilit utang jangka pendek sebesar 10,5 miliar dolar Amerika Serikat.

Setelah Pertamina diperiksa secara menyeluruh, akhirnya Presiden Soeharto memberhentikan Ibnu pada 5 Maret 1976. Bahkan dia sempat diperintahkan untuk menjadi 'tahanan rumah'.

Seperti dikutip dari arsip surat kabar Kompas pada 23 September 1977, saat itu Jaksa Agung Ali Said memerintahkan Ibnu untuk tidak meninggalkan rumah. Tujuannya adalah supaya ketika tim pengusut yang terdiri dari Benny Murdani, Ismail Saleh dan Ali bisa dengan mudah memeriksa Ibnu sewaktu-waktu dalam kasus sewa beli tanker Samudera.

Baca juga: Profil Ibnu Sutowo, Direktur Pertama Pertamina, Kakek Mertua Dian Sastro

Akan tetapi, saat itu Ali dan tim pemeriksa menyatakan tidak menemukan unsur pidana yang dilakukan Ibnu.

Selama perintah tinggal di rumah oleh Jaksa Agung itu, Ibnu tetap bisa bepergian dengan izin. Antara lain mengunjungi keluarganya selepas Idul Fitri dan berziarah ke makam keluarga di Palembang, Sumatera Selatan.

Akhirnya pada Juli 1977, Ali menyatakan Ibnu sudah tidak lagi menjadi 'tahanan rumah'. Dia juga mengatakan Ibnu memang tidak pernah menjadi tahanan rumah karena perintah itu dimaksudkan supaya memudahkan proses pemeriksaan perkara.

Baca juga: Kisah Ibnu Sutowo Dipecat Soeharto dan Korupsi Pertamina yang Nyaris Bangkrutkan Negara

Akan tetapi, dia mengatakan saat itu tidak menutup kemungkinan untuk mengusut dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan Ibnu.

Alhasil, Ibnu kemudian kembali berkecimpung dalam kegiatan bisnis dan menekuni hobinya bermain golf.

Sumber:

KOMPAS edisi 23 September 1977: Larangan terhadap Ibnu Sutowo Belum Dicabut.

KOMPAS edisi 18 Juli 1978: Ibnu Sutowo Tidak Lagi Diwajibkan Minta Izin.

KOMPAS edisi 20 Juli 1978: Ibnu Sutowo Memang Tidak Pernah Berstatus Tahanan Rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com