Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibnu Sutowo dan Skandal Restoran Ramayana

Kompas.com - 21/02/2022, 09:35 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Ibnu Sutowo ramai diperbincangkan di media sosial dan bahkan sempat menjadi trending topic Twitter.

Hal itu terjadi setelah sejumlah foto rumah artis Dian Sastro menyebar di media sosial.

Maulana Indraguna Sutowo yang merupakan suami Dian Sastro adalah cucu Ibnu Sutowo. Sedangkan ayah Maulana adalah Adiguna Sutowo, yang merupakan putra bungsu Ibnu Sutowo.

Di masa Orde Baru, sosok Ibnu Sutowo dikenal sebagai perwira tinggi TNI dan pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina. Namun, karirnya di perusahaan minyak milik negara itu terhenti setelah terlibat skandal dugaan korupsi.

Akibat hal itu, Presiden Soeharto mencopot Ibnu Sutowo dari jabatannya sebagai Dirut Pertamina pada 1976. Akan tetapi, Ibnu Sutowo tidak pernah diadili atas dugaan korupsi hingga tutup usia pada 12 Januari 2001.

Selain kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Pertamina, Ibnu Sutowo juga terlibat skandal pemerasan dan penipuan untuk mendirikan sebuah restoran di New York, Amerika Serikat.

Baca juga: Ibnu Sutowo, Direktur Pertama Pertamina

Di bawah kepemimpinannya, Ibnu mengembangkan sejumlah proyek yang tidak berkaitan dengan inti bisnis Pertamina. Antara lain proyek Menara Pertamina di Jalan Gatot Soebroto, Pertamina Cottages di Irian Jaya (kini Papua), serta restoran Ramayana.

Kabar itu mencuat pada 1977 setelah Ibnu dicopot. Dikutip dari arsip surat kabar Kompas pada 4 Februari 1977, saat itu Komisi Saham dan Bursa Amerika Serikat (SEC) menyatakan Ibnu memeras 54 perusahaan dan sejumlah individu di AS sebesar 1,2 juta Dolar AS atau saat itu setara Rp 456,5 juta.

Menurut laporan SEC, Ibnu menggunakan uang yang diperolah dari berbagai perusahaan dan individu itu digunakan untuk modal restoran Ramayana di New York. Restoran yang menawarkan kuliner Indonesia itu disebut dibuka dengan tujuan menarik pemodal sekaligus meningkatkan citra Indonesia di AS.

SEC menyatakan Ibnu Sutowo dan Pertamina tidak mendaftarkan saham usaha restoran itu ke lembaga mereka, yang menurut undang-undang di AS adalah hal yang wajib dilakukan. Mereka kemudian membawa perkara itu ke pengadilan federal.

Baca juga: Profil Ibnu Sutowo, Direktur Pertama Pertamina, Kakek Mertua Dian Sastro

Menurut laporan SEC, Ibnu 'memalak' sejumlah perusahaan asing itu dengan mengontak perwakilan mereka melalui telepon dengan 'mengancam' akan mengutak-atik konsesi daerah tambang minyak mereka di Indonesia. Alhasil, para perusahaan itu terpaksa membeli saham restoran Ramayana.

Sejumlah perusahaan yang terpaksa membeli saham restoran Ramayana adalah Caltex Petroleum Company, Mobil, Atlantic Richfield, serta Brown and Root. Perusahaan-perusahaan itu mempunyai bisnis di Indonesia dan kontrak kerja dengan Pertamina.

Piet Haryono yang saat itu sudah menggantikan Ibnu sebagai Dirut Pertamina menyatakan kemungkinan besar restoran itu ditutup. Menurut dia perluasan bisnis Pertamina ke sektor lain melalui anak perusahaan dinilai bakal membuat permasalahan lain.

Baca juga: Ibnu Sutowo dan Amputasi yang Melejitkan Kariernya

"Sebab sumber pokok pendapatan Pertamina tetap minyak. Kalau anak perusahaan dipakai untuk mencari kekayaan, itu nantinya akan nggedabyah, meluas dalam arti negatif," kata Piet saat itu.

Ibnu lantas dipanggil ke New York untuk menghadiri persidangan di pengadilan federal pada 2 Agustus 1977. Di depan hakim Ibnu mengakui semua tuduhan SEC.

Sumber:

KOMPAS edisi 4 Februari 1977: Tuduhan di AS: Memeras untuk Mendirikan Restoran Ramayana.

KOMPAS edisi 7 Februari 1977: Pertamina Sedang Pelajari Tuduhan US-SEC.

KOMPAS edisi 3 September 1977: Ibnu Sutowo Menerima Semua Tuduhan SEC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com