Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Modus Kekerasan Berbasis Gender Online, Pelanggaran Privasi hingga Distribusi Foto Pribadi

Kompas.com - 20/02/2022, 16:43 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan beragam modus dan tipe kekerasan berbasis gender online (KGBO)

Ia menyebabkan, beragam modus KGBO terjadi lantaran perkembangan teknologi yang semakin canggih serta masifnya penggunaan media sosial.

Modus dan tipe KGBO tersebut beberapa di antaranya yakni cyber grooming, pelecehan online, peretasan, konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman distribusi foto/video pribadi, serta pencemaran nama baik.

Baca juga: Sesalkan Vonis Herry Wirawan, Ketua Komisi VIII: Harusnya Jadi Momentum Hukum Berat Pelaku Kekerasan Seksual

“Semua orang bisa menjadi korban KGBO, termasuk perempuan, anak, dan kaum rentan lainnya," ujar Bintang seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (20/2/2022).

Ia pun mengatakan, penanganan KGBO tidak hanya meliputi kasus juga, namun juga harus mampu melakukan intervensi untuk mengubah cara pandang pelaku terkait relasi gender dan seksual dengan korban.

Bintang juga menyatakan, sama seperti kasus kekerasan di luar ranah daring, KGBO juga menimbulkan berbagai dampak negatif.

“Korban ataupun penyintas akan mengalami dampak yang berbeda satu dengan lainnya, seperti kerugian psikologis, keterasingan sosial, kerugian ekonomi, hingga keterbatasan dalam berpartisipasi dalam ruang online maupun offline,” kata Bintang.

Baca juga: Wamenkumham Sebut Ada 7 Bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual di RUU TPKS

Berdasarkan data dalam laporan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), selama tahun 2020 terdapat 940 laporan kasus KBGO. Angka ini meningkat daripada tahun sebelumnya, yaitu 241 kasus.

Bintang mengatakan, salah satu upaya pemerintah terkait perlindungan dari KGBO tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Di dalam beleid tersebut terdapat hukuman pemberatan apabila kekerasan seksual dilakukan di ranah daring.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya perlindungan privasi online untuk mencegah terjadinya KBGO.

“Namun, apabila seseorang sudah menjadi korban KBGO, segera dokumentasikan hal yang terjadi secara detail dan sesuai dengan kronologis untuk membantu proses pelaporan. Selain itu, segeralah mencari bantuan. Masyarakat dapat menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) KemenPPPA melalui Call Center 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” tandas Bintang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com