Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPPA Nilai Pembebanan Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan pada Negara Tidak Tepat

Kompas.com - 20/02/2022, 07:48 WIB
Mutia Fauzia,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

Dalam pertemuan itu, Kementerian PPPA memberikan sejumlah masukan untuk pengajuan banding atas vonis terhadap terpidana Herry Wirawan, khususnya terkait pembayaran restitusi yang dibebankan kepada negara.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menilai, putusan hakim terkait pembebanan restitusi kepada negara melalui kementeriannya tidak tepat.

“Mempelajari putusan hakim terkait dengan beban yang diberikan kepada Negara mencakup hak restitusi korban dirasa tidak tepat," kata Nahar, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Restitusi bagi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Terancam Tak Dibayarkan, ICJR Rekomendasikan Bentuk Trust Fund

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, restitusi adalah ganti kerugian kepada korban atau keluarga yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga.

Pihak ketiga dalam hal ini, kata Nahar, yakni orang dekat atau keluarga atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaku yang bisa membayarkan.

Dengan demikian, Ia mengatakan, membebankan restitusi kepada negara melalui PPPA menjadi tidak tepat karena kejahatan dilakukan perorangan.

Selain itu menurut Nahar, PPPA merupakan pihak yang memiliki kepentingan dari sisi korban. Sehingga sebaiknya diposisikan sebagai pendamping dalam pemanfaatan dana restitusi bagi korban.

"Kementerian PPPA mendorong agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding agar putusan hakim dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menghilangkan kehadiran negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak korban,” kata Nahar.

Baca juga: Putusan Hakim, Ganti Rugi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Kementrian PPPA, Ini Alasannya

Selain terkait restitusi, pertemuan dengan Kejati Jawa Barat tersebut juga dilakukan untuk membahas perawatan jangka panjang terhadap 9 anak dari korban yang juga dibebankan kepada negara.

Diketahui, korban pemerkosan ada yang tengah mengandung dan ada pula yang telah melahirkan.

“Menteri PPPA memberi arahan agar kami mempelajari dan menindaklanjuti putusan PN Kelas 1A Bandung terkait HW. Pada intinya, PPPA menghormati putusan Majelis Hakim PN Bandung yang dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Nahar.

Berdasaran putusan Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (14/2/2022), restitusi yang diberikan kepada korban pemerkosaan sebesar Rp 331.527.186.

Besaran restitusi untuk masing-masing korban beragam, mulai dari Rp 9,87 juta hingga Rp 85,8 juta.

Baca juga: Pakar Usul Negara Berutang Jika Keberatan Soal Restitusi Korban Herry Wirawan

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman kebijakan membayar restitusi meskipun hal itu merupakan hukuman tambahan.

Pasalnya, terdakwa telah divonis hukuman seumur hidup. Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.

 

Selain itu, menurut hakim, pembayaran restitusi tersebut sudah di luar ketentuan hukuman tambahan sesuai pasal 67 KUHP, maka pembayaran restitusi harus dialihkan kepada pihak lain.

"Dalam Undang-undang nomor 43 tahun 2017 tidak disebutkan apabila pelaku berhalangan atau tidak memungkinkan karena peraturan menentukan demikian, kepada siapa restitusi harus dibebankan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com