Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken PP soal Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kompas.com - 19/02/2022, 17:37 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dilihat dari dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, PP ini diteken presiden pada 9 Februari 2022.

Ini merupakan aturan turunan dari Pasal 109 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji,” bunyi Pasal 2 PP Nomor 8 Tahun 2022.

Baca juga: Soal Kepastian Haji 2022, Menag Masih Komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi

Dalam PP ini dikatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya Menteri Agama.

Dalam menjalankan tugas penyelenggaraan ibadah haji, Menteri Agama harus berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah pusat, gubernur, bupati/wali kota, hingga kepala perwakilan RI untuk Kerajaan Arab Saudi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5, pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji meliputi:

  • Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi;
  • Pembinaan; dan
  • Pelindungan.

Baca juga: Kemenag Usul Biaya Perjalanan Haji Reguler 2022 Rp 45 Juta Per Jemaah

Kemudian, pada Pasal 6 Ayat (1) dikatakan, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi paling sedikit mencakup:

  • Penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara;
  • Penyediaan transportasi; dan
  • Kapasitas kebutuhan transportasi.

“Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian Pasal 6 Ayat (2).

Penyediaan transportasi ini meliputi transportasi udara dari dan ke Arab Saudi, transportasi darat selama di Arab Saudi, dan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal.

Kemudian, terkait perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi, disebutkan dalam PP, meliputi penyediaan akomodasi di Indonesia dan penyediaan akomodasi di Arab Saudi.

“Pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya, serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah,” bunyi Pasal 8 ayat (4).

Baca juga: MUI: Kabah di Metaverse Bisa Dimanfaatkan untuk Persiapan Haji dan Umrah

Begitu juga dengan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi, meliputi penyediaan konsumsi di Indonesia dan Arab Saudi.

Adapun pada Pasal 12 dikatakan, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan haji paling sedikit meliputi:

  • Informasi kesehatan haji,
  • Istitaah kesehatan jemaah haji;
  • Perekrutan petugas kesehatan haji;
  • Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji; dan
  • Penanganan jemaah haji sakit.

Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dokumen perjalanan paling sedikit meliputi:

  • Penerbitan paspor;
  • Layanan keimigrasian; dan
  • Penyelesaian permasalahan terkait keimigrasian.

Baca juga: Ramai soal Ibadah Haji Virtual, Apa Itu Metaverse?

Sedangkan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi paling sedikit meliputi sinkronisasi dan validasi data berikut:

  • Pendaftaran jemaah haji;
  • Pelimpahan porsi jemaah haji; dan
  • Pembatalan pendaftaran jemaah haji.

Terkait pembinaan, pada Pasal 23 disebutkan bahwa koordinasi kegiatan pembinaan dimaksud dalam bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji.

Lalu, pelindungan kepada jemaah dan petugas haji meliputi:

  • Warga negara Indonesia di luar negeri;
  • Hukum;
  • Keamanan; dan
  • Jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

PP 8/2022 ini mulai berlaku pada saat diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, 9 Februari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com