Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken PP soal Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kompas.com - 19/02/2022, 17:37 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dilihat dari dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, PP ini diteken presiden pada 9 Februari 2022.

Ini merupakan aturan turunan dari Pasal 109 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji,” bunyi Pasal 2 PP Nomor 8 Tahun 2022.

Baca juga: Soal Kepastian Haji 2022, Menag Masih Komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi

Dalam PP ini dikatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya Menteri Agama.

Dalam menjalankan tugas penyelenggaraan ibadah haji, Menteri Agama harus berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah pusat, gubernur, bupati/wali kota, hingga kepala perwakilan RI untuk Kerajaan Arab Saudi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5, pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji meliputi:

  • Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi;
  • Pembinaan; dan
  • Pelindungan.

Baca juga: Kemenag Usul Biaya Perjalanan Haji Reguler 2022 Rp 45 Juta Per Jemaah

Kemudian, pada Pasal 6 Ayat (1) dikatakan, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi paling sedikit mencakup:

  • Penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara;
  • Penyediaan transportasi; dan
  • Kapasitas kebutuhan transportasi.

“Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian Pasal 6 Ayat (2).

Penyediaan transportasi ini meliputi transportasi udara dari dan ke Arab Saudi, transportasi darat selama di Arab Saudi, dan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal.

Kemudian, terkait perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi, disebutkan dalam PP, meliputi penyediaan akomodasi di Indonesia dan penyediaan akomodasi di Arab Saudi.

“Pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya, serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah,” bunyi Pasal 8 ayat (4).

Baca juga: MUI: Kabah di Metaverse Bisa Dimanfaatkan untuk Persiapan Haji dan Umrah

Begitu juga dengan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi, meliputi penyediaan konsumsi di Indonesia dan Arab Saudi.

Adapun pada Pasal 12 dikatakan, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan haji paling sedikit meliputi:

  • Informasi kesehatan haji,
  • Istitaah kesehatan jemaah haji;
  • Perekrutan petugas kesehatan haji;
  • Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji; dan
  • Penanganan jemaah haji sakit.

Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dokumen perjalanan paling sedikit meliputi:

  • Penerbitan paspor;
  • Layanan keimigrasian; dan
  • Penyelesaian permasalahan terkait keimigrasian.

Baca juga: Ramai soal Ibadah Haji Virtual, Apa Itu Metaverse?

Sedangkan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi paling sedikit meliputi sinkronisasi dan validasi data berikut:

  • Pendaftaran jemaah haji;
  • Pelimpahan porsi jemaah haji; dan
  • Pembatalan pendaftaran jemaah haji.

Terkait pembinaan, pada Pasal 23 disebutkan bahwa koordinasi kegiatan pembinaan dimaksud dalam bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji.

Lalu, pelindungan kepada jemaah dan petugas haji meliputi:

  • Warga negara Indonesia di luar negeri;
  • Hukum;
  • Keamanan; dan
  • Jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

PP 8/2022 ini mulai berlaku pada saat diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, 9 Februari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com