JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan syarat baru dalam jual beli rumah atau tanah.
Mulai 1 Maret 2022, permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah rumah susun harus melampirkan syarat berupa kepemilikan kartu BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari seluruh kelas, baik kelas 1, 2, maupun kelas 3.
"Jadi harus melampirkan BPJS (Kesehatan) ketika membeli tanah," kata Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Anggota DPR: Ini Bahaya, Niat Baik dengan Cara Buruk
Aturan baru ini pun seketika menuai kritik publik. Banyak warganet mempertanyakan korelasi jual beli properti dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Lantas, apa dasar pemberlakuan aturan baru ini?
Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, aturan itu dibuat dalam rangka optimalisasi manfaat BPJS Kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Aturan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres tersebut diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.
Baca juga: BPJS Kesejatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pimpinan Komisi II: Konyol dan Irasional
Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Jokowi memerintahkan para menteri, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, kemudian para gubernur, bupati, dan wali kota, agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, untuk mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kemudian, pada diktum kedua angka 17 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dikatakan, "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".
Sementara, dikutip dari akun Twitter resmi kantor pertanahan Kota Surabaya, @KantahSurabaya1, disebutkan bahwa syarat kepemilikan kartu BPJS Kesehatan itu mengacu pada Surat Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
"Berdasarkan pada Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian cuitan tersebut.
Merespons kebijakan baru ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, aturan tersebut mengada-ada.
Terkesan bahwa pemerintah memaksa masyarakat untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Moeldoko: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Keberlangsungan JHT, Keuangan Negara Cukup Kuat
"Kalau kemudian syarat jual beli tanah itu harus menggunakan BPJS, ya menurut saya jauh panggang dari api, jadi terlalu mengada-ada karena ini berlebih-lebihan," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).