Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mengacu pada Instruksi Jokowi

Kompas.com - 19/02/2022, 15:44 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan syarat baru dalam jual beli rumah atau tanah.

Mulai 1 Maret 2022, permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah rumah susun harus melampirkan syarat berupa kepemilikan kartu BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari seluruh kelas, baik kelas 1, 2, maupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS (Kesehatan) ketika membeli tanah," kata Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Anggota DPR: Ini Bahaya, Niat Baik dengan Cara Buruk

Aturan baru ini pun seketika menuai kritik publik. Banyak warganet mempertanyakan korelasi jual beli properti dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Lantas, apa dasar pemberlakuan aturan baru ini?

Inpres Jokowi

Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, aturan itu dibuat dalam rangka optimalisasi manfaat BPJS Kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Aturan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres tersebut diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.

Baca juga: BPJS Kesejatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pimpinan Komisi II: Konyol dan Irasional

Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Jokowi memerintahkan para menteri, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, kemudian para gubernur, bupati, dan wali kota, agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, untuk mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kemudian, pada diktum kedua angka 17 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dikatakan, "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

Sementara, dikutip dari akun Twitter resmi kantor pertanahan Kota Surabaya, @KantahSurabaya1, disebutkan bahwa syarat kepemilikan kartu BPJS Kesehatan itu mengacu pada Surat Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

"Berdasarkan pada Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian cuitan tersebut.

Memaksa dan mengada-ada

Merespons kebijakan baru ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, aturan tersebut mengada-ada.

Terkesan bahwa pemerintah memaksa masyarakat untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Moeldoko: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Keberlangsungan JHT, Keuangan Negara Cukup Kuat

"Kalau kemudian syarat jual beli tanah itu harus menggunakan BPJS, ya menurut saya jauh panggang dari api, jadi terlalu mengada-ada karena ini berlebih-lebihan," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com