Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Banyak UU Dibawa ke MK Tak Lama Setelah Disahkan karena Cepatnya Pembahasan di DPR

Kompas.com - 19/02/2022, 13:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia Fitra Arsil menilai, ada fenomena bahwa ruang partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang kini berada di kekuasaan kehakiman, bukan lagi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Fitra, hal itu tercermin dari banyaknya undang-undang yang diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak sedikit yang akhirnya dikabulkan oleh MK.

"Ada fenomena orang memindahkan ruang partisipasi tadinya di gedung-gedung dewan sekarang bawa ke kekuasaan kehakiman saja lah, nanti di sana diputuskan, dan memang ternyata ada yang efektif terjadi seperti itu," kata Fitra dalam acara Forum Diskusi Salemba, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Sembilan Gugatan UU Cipta Kerja di MK Selama 2021, Hanya Satu Dikabulkan Sebagian

Fitra menuturkan, fenomena ini mulai marak terjadi setelah pandemi Covid-19 di mana memang terdapat sejumlah undang-undang yang dibahas secara kilat di DPR.

Beberapa undang-undang itu antara lain Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Penetapan Perppu 1/2020, serta Undang-Undang Ibu Kota Negara.

Menariknya, kata Fitra, beberapa undang-undang tersebut langsung diajukan judicial review ke MK tak lama setelah undang-undang itu disahkan oleh DPR.

"Artinya belum ada kerugian konstitusional yang nyata sebenarnya, baru potensi kerugian konstitusional orang-orang sudah menguji," kata dia.

Baca juga: Jokowi: Putusan MK Tak Cukup Hanya Adil dan Beri Kepastian Hukum, tapi Harus Bermanfaat

Oleh sebab itu, menurut Fitra, putusan MK atas judicial review atas UU Cipta Kerja yang mensyaratkan adanya partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang harus menjadi perhatian DPR.

"Meaningful participation yang diinginkan oleh Mahkamah Konstitusi itu harus direspons, meaningful participation dengan cara yang bukan disiasati tapi direspons dengan tulus," kata Fitra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com