Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapendam Cendrawasih Sebut Prajurit Kopasgat TNI yang Tertembak KKB adalah Anak Bangsa Asli Papua

Kompas.com - 19/02/2022, 12:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga mengungkap identitas prajurit Satgas Lanud Kopasgat TNI yang ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Bandara Aminggaru Ilaga, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Sabtu (19/2/2022).

Aqsha mengatakan, korban yang tertembak adalah Prajurit Kepala (Praka) Fermansyah. Korban merupakan anak bangsa asli Papua.

"Korban yang tertembak merupakan anak bangsa Indonesia asli Papua dari Suku Biak,” kata Aqsha dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Ia mengatakan, prajurit TNI tersebut terkena luka tembak di bagian bahu sebelah kanan.

Baca juga: KKB Tembaki Kopasgat TNI AU di Bandara Aminggiru Ilaga Papua, 1 Prajurit Terluka

Menurut Aqsha saat ini korban Praka Fermansyah dalam kondisi sadar dan sudah dievakuasi ke Puskesmas Ilaga, Kabupaten Puncak.

“Selanjutnya direncanakan Korban akan di evakuasi menggunakan Heli TNI AU menuju Bandara Mozes Kilangin Mimika," tambahnya.

Aqsha mengungkapkan bahwa KKB atau Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua selalu menebar aksi teror kepada masyarakat dan menciptakan situasi tidak kondusif di Papua.

KKB atau KST tersebut, lanjut dia, kerap melakukan aksi teror mengganggu keamanan warga dengan merampok, mengacaukan keamanan, bahkan melakukan pembunuhan keji.

Ia berpandangan, label sebagai gerombolan kriminal teroris sangat pantas disematkan kepada KST di Papua.

Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf soal Kasus Binomo, Kuasa Hukum Korban: Hukum Harus Tetap Jalan


Halaman:


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com