JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, semakin nyata.
Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada 15 Februari 2022.
"Sudah jadi UU Nomor 3 Tahun 2022," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Jokowi Resmi Teken UU IKN, Proyek Pembangunan Kota Nusantara Tunggu Aturan Turunan
Saat ini, pemerintah masih terus melanjutkan penyusunan berbagai aturan turunan dari UU tersebut. Setidaknya, ada 9 aturan turunan yang ditargetkan selesai dalam 2 bulan mendatang.
Aturan turunan itu terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), hingga Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.
"Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sambilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy.
Dengan diresmikannya UU IKN, penunjukkan Kepala Otorita IKN kian dekat. Sebagaimana diketahui, pemerintahan IKN "Nusantara" nantinya akan berbentuk wilayah administrasi khusus yang dipimpin seorang kepala otorita.
Baca juga: Jokowi Resmi Teken UU IKN, Ini Daftar 9 Aturan Turunannya
Mengacu UU IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Artinya, Presiden Joko Widodo sudah harus mengumumkan Kepala Otorita IKN pada 15 April 2022.
Lantas, siapakah sosok yang akan mengisi jabatan baru tersebut?
Wandy mengatakan, nama Kepala Otorita IKN akan diumumkan setelah aturan turunan yang menjelaskan soal pemerintahan administrasi khusus itu terbit. Bisa jadi, nama Kepala Otorita IKN terpilih diumumkan Maret atau April mendatang.
"Kalau enggak (diumumkan) berbarengan, (bisa diumumkan) setelah Peraturan Presiden (Perpres) soal Badan Otorita terbit," ujarnya.
Wandy pun memastikan, hingga kini nama Kepala Otorita IKN yang terpilih belum ada.
Namun demikian, menurut dia, ada kemungkinan presiden menunjuk satu dari sejumlah nama yang selama ini beredar di publik.
"Ya semua nama yang beredar selama ini bisa saja terpilih. Tapi lagi-lagi ini hak prerogatif presiden," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Teken UU IKN, Begini Struktur Badan Otorita Ibu Kota Nusantara