Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita TNI Harus Izin Singapura Saat Patroli di Wilayah Udara Sendiri

Kompas.com - 18/02/2022, 21:58 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan wilayah ruang udara atau Flight Information Region (FIR) yang dikuasai Singapura menyisakan banyak cerita. Salah satunya adalah soal tensi panas yang kerap terjadi antara TNI AU dengan otoritas Singapura.

Seperti diketahui, FIR di wilayah udara yang berada di Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna berada di penguasaan Singapura sejak Indonesia merdeka karena mandat ICAO. Hal tersebut terjadi karena saat itu Indonesia dianggap belum siap mengurus pengelolaan pelayanan ruang udara.

Setelah puluhan tahun persoalan ini tak terselesaikan, pemerintah Indonesia kini sudah menandatangani perjanjian dengan Singapura menyangkut FIR. Rencananya, perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura akan diratifikasi lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Pemerintah mengklaim Indonesia telah mengambil alih FIR di ruang udara yang berada di sekitar Perairan Selat Malaka itu.

Hanya saja, perjanjian tersebut masih memuat kesepakatan delegasi kepada Singapura untuk mengurus pelayanan jasa penerbangan di ruang udara tertentu di wilayah itu. Sehingga Indonesia belum betul-betul menguasai wilayah udara di sekitar Kepri sepenuhnya.

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Chappy Hakim mengatakan, persoalan FIR ini menjadi masalah yang lebih urgen dibandingkan pengadaan jet tempur Rafale asal Prancis yang baru-baru ini dilakukan oleh Kementerian Pertahanan.

"Wilayah udara tersebut sangat beririsan dengan kawasan rawan konflik di Laut China Selatan sekarang ini," ujar Chappy dalam diskusi virtual bertajuk "Menyongsong Pesawat Rafale" yang diinisiasi Pusat Studi Air Power Indonesia, Kamis (17/2/2022).

Konflik di Laut China Selatan ini membuat Indonesia harus lebih menggencarkan pengamanan pertahanan untuk mempertahankan kedaulatan negara.

Namun karena persoalan FIR ini, sering kali penerbang TNI AU harus kesulitan melakukan patroli. Sebab TNI harus menunggu izin dari Singapura jika hendak terbang.

Hal tersebut disampaikan Chappy dalam kolomnya berjudul "Untuk Mereka yang Menganggap FIR Tak Ada Hubungan dengan Kedaulatan" yang dimuat Kompas.com pada 30 Januari 2022.

"Pesawat terbang Angkatan Udara yang akan menjalankan misi Air Patrol (Patroli Udara) di perairan Natuna dan Riau harus menunggu dengan sabar sampai diizinkan oleh Singapura baru diperkenankan untuk terbang," tulis Chappy Hakim seperti dikutip Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

"Jangankan terbang, untuk menghidupkan mesin saja kita harus minta izin 'starting engine clearance' dari Singapura. Melakukan patroli perbatasan negara yang rawan, harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Singapura," lanjutnya.

Hal ini tentunya menjadi permasalahan pertahanan. Sebab militer Indonesia seolah harus permisi dulu kepada Singapura untuk bisa mengatur penjagaan wilayahnya sendiri.

"Belum lagi pihak Singapura menetapkan kawasan 'Danger Area' di kawasan FIR Singapura pada wilayah teritori Indonesia yang berakibat semua pesawat terbang Indonesia sipil dan militer dilarang terbang di situ," ucap Chappy.

"Apa pula namanya ini, pesawat terbang kita dilarang masuk sebuah kawasan di pekarangannya sendiri oleh negara tetangga," lanjut mantan instruktur pesawat Hercules TNI AU tersebut.

Oleh karena itu, Chappy menilai persoalan FIR yang sebagian aspeknya masih berada dalam pengelolaan Singapura, sangat erat kaitannya dengan isu kedaulatan.

Belum lagi, FIR yang masih dipegang Singapura kerap kali menyebabkan pelanggaran wilayah udara.

"Pelanggaran wilayah udara yang demikian banyak terekam di radar Kohanudnas sebagai akibat diizinkan oleh otoritas penerbangan Singapura untuk masuk wilayah teritori Indonesia tanpa izin," jelas Chappy.

Untuk itu, komitmen pemerintah terkait pengambilalihan FIR secara keseluruhan diharapkan betul-betul dapat direalisasikan.

"Kita di halaman rumah sendiri, untuk bergerak saja harus minta izin terlebih dahulu kepada tetangga rumah yang jauh lebih kecil. Bagaimana menjelaskannya hal seperti ini dalam hubungan kedaulatan dan martabat sebagai bangsa," terang dia.

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo mengungkap, perjanjian terkait FIR yang baru diteken antara Indonesia dan Singapura akan membuat pesawat tempur milik Indonesia tak perlu lagi meminta izin kepada Singapura apabila melintas atau mendarat di wilayah Kepri dan sekitarnya.

"Tidak (tak perlu izin ke Singapura) sekarang dikontrol Jakarta," ungkap Fadjar usai meresmikan satuan baru Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com