JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, ketentuan yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah merupakan aturan yang mengada-ada.
"Kalau kemudian syarat jual beli tanah itu harus menggunakan BPJS, ya menurut saya jauh panggang dari api, jadi terlalu mengada-ada karena ini berlebih-lebihan," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Trubus khawatir, BPJS Kesehatan nantinya juga akan menjadi syarat untuk keperluan masyarakat lainnya seperti daftar sekolah atau berkuliah.
Menurut Trubus, alasan pemerintah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah untuk mengoptimalisasi BPJS Kesehatan juga tidak bisa diterima.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Anggota DPR: Ini Bahaya, Niat Baik dengan Cara Buruk
Ia berpandangan, pemerintah semestinya meningkatkan transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan dan pelayanannya jika ingin menarik masyarakat untuk menjadi peserta, bukan malah memaksakan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.
"Kalau dia mendapatkan kepuasan, saya rasa akan tertarik, tidak perlu dipaksa pakai aturan, itu masyarakat akan dengan sendirinya membeli, artinya masyarakat itu akan terlibat ikut aktif di dalam peserta BPJS," ujar Trubus.
Di samping itu, Trubus menganggap wajar jika publik menduga-duga kebijakan ini dibuat untuk mendanai proyek-proyek pemerintah yang membutuhkan biaya besar, misalnya pembangunan ibu kota baru.
"Di sini kemudian kementerian/lembaga atau anak buahnya ini mencari celah untuk membantu setidak-tidaknya membantu kebijakan presiden, jadi arahnya ke sana, bisa saja dibaca seperti itu," kata dia.
Baca juga: Alasan Pemerintah Bakal Wajibkan Syarat BPJS untuk Jual Beli Tanah
Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa terdapat syarat baru untuk jual beli tanah yakni melampirkan BPJS Kesehatan.
Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.
Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Taufiq menjelaskan, aturan itu dibuat dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.