Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Permintaan Maaf Belanda Kepada Indonesia

Kompas.com - 18/02/2022, 18:14 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Belanda melalui Perdana Menteri Mark Rutte menyampaikan permintaan maaf kepada Indonesia terkait dengan aksi kekerasan yang sistematis dan ekstrem selama periode perang kemerdekaan.

Permintan maaf itu diutarakan Mark Rutte pada Kamis (17/2/2022), setelah sebuah penelitian mengungkap kekerasan yang dilakukan Belanda saat masa kolonial di Indonesia. "Hari ini, atas nama pemerintah Belanda, saya menyampaikan permintaan maaf terdalam saya kepada rakyat Indonesia atas kekerasan sistematis dan ekstrem dari pihak Belanda pada tahun-tahun itu," kata Perdana Menteri Mark Rutte dalam konferensi pers, dikutip dari Kantor Berita AFP, Jumat (18/2/202).

Mengenai persoalan permintaan maaf, Belanda sudah melakukannya beberapa kali baik secara sebagian maupun keseluruhan.

Baca juga: Pasukan Belanda Gunakan Kekerasan Ekstrem di Indonesia

Permintaan maaf atas Tragedi Rawagede (9 Desember 2011)

Pemerintah Belanda melalui Duta Besar Jonkheer Tjeerd de Swan menyampaikan permohonan maaf kepada 9 janda dan 1 orang keluarga korban selamat dalam peristiwa pembantaian di Rawagede pada 1947. Permintaan maaf itu disampaikan pada 9 Desember 2011 di kompleks pemakaman Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.

Selain meminta maaf, pemerintah Belanda saat itu membayarkan uang ganti rugi kepada 10 pihak itu masing-masing sebesar Rp 220 juta.

Permintaan maaf itu dilakukan setelah hakim ketua pada pengadilan Den Haag, DA Schreuder, memutuskan Pemerintah Belanda bersalah dalam kejadian itu dan wajib membayarkan kompensasi kepada para janda korban pembantaian di Rawagede. Jumlah korban jiwa dalam pembantaian di Rawagede oleh dilaporkan mencapai 431 orang.

Baca juga: Abdulkadir Widjojoatmodjo, Delegasi Belanda dalam Perjanjian Renville

Permintaan maaf atas Pembantaian Westerling (12 September 2013)

Pemerintah Belanda secara resmi meminta maaf kepada keluarga korban pembunuhan massal yang dilakukan Kapten Raymond Pierre Paul Westerling dalam kurun waktu 1945-1949. Permintaan maaf tersebut disampaikan Duta Besar Belanda untuk Indonesia Tjeerd de Zwaan di Jakarta.

”Atas nama Pemerintah Belanda, saya ingin menyampaikan permintaan maaf atas kejadian itu. Saya juga meminta maaf kepada para janda dari Bulukumba, Pinrang, Polewali Mandar, dan Parepare,” kata De Zwaan.

Permintaan maaf itu terungkap di depan sejumlah kalangan, terutama para janda korban dan sejumlah keluarga mereka yang mendampingi.

Menurut De Zwaan, waktu itu, tentara Belanda telah melakukan kekerasan di Sulawesi Selatan. Kekerasan tersebut menyebabkan banyak korban yang tidak berdosa dan penderitaan.

Pasukan Belanda melakukan pembunuhan massal di sejumlah desa di Sulawesi Selatan, antara tahun 1945 dan 1949. Indonesia mengklaim korban pembunuhan yang dilakukan Westerling itu sebanyak 40.000 orang.

Westerling melakukan pembunuhan massal itu untuk memberantas pemberontak yang mengancam pemerintahan Belanda pada waktu itu. Oleh Belanda, Westerling dianggap pahlawan dan dia tidak pernah diadili.

Pemerintah Belanda telah menyetujui memberikan kompensasi kepada 10 janda korban Westerling. Kompensasi yang diberikan kepada mereka sebesar 20.000 euro atau Rp 296,727 juta.

Baca juga: Kontroversi Jelang Pameran Revolusi Kemerdekaan Indonesia di Museum Belanda

Raja Belanda minta maaf atas kekerasan selepas Proklamasi (10 Maret 2020)

Raja Belanda Willem Alexander menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan Pemerintah Belanda kepada Indonesia.

Permintaan maaf itu disampaikan Raja Willem di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan ke Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com