Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tangani Pencucian Uang Bidang KP, Kementerian KP Latih 45 PPNS Perikanan

Kompas.com - 18/02/2022, 13:18 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) menggelar pelatihan untuk 45 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan yang telah memiliki kewenangan sebagai PPNS dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP, Selasa (15/2/2022).

Pelatihan tersebut diselenggarakan untuk memberantas salah satu kejahatan perikanan yang kerap terjadi di Indonesia, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) bidang KP.

Dalam menyelenggarakan pelatihan itu, Kementerian KP bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).

Adapun sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XIX/2021, PPNS Perikanan memang diberikan kewenangan untuk mengusut TPPU.

Karenanya, sumber daya manusia (SDM) andal perlu disiapkan melalui pelatihan.

Baca juga: Dukung Penangkapan Ikan Terukur, Kementerian KP Promosikan Peluang Investasi

Sementara itu, dalam pelatihan tersebut disampaikan bahwa penyidikan atas kasus Tindak Pidana di bidang Kelautan dan Perikanan (TPKP) yang selama ini dilakukan, lebih banyak dikenakan pasal sangkaan yang terbatas pada peraturan di bidang KP.

Di sisi lain, tindak pidana tersebut selalu berkaitan dengan tindak kejahatan pada sektor lain, seperti ketenagakerjaan, kekarantinaan, kepabeanan, TPPU, dan lainnya.

Berkat Putusan MK terkait uji materi atas penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 74 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Penyidik TPPU di sektor KP mendapatkan angin segar.

Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP Kementerian KP Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia (TNI) Adin NurawaluddinDOK. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP Kementerian KP Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia (TNI) Adin Nurawaluddin

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP Kementerian KP Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia (TNI) Adin Nurawaluddin, kewenangan penyidikan TPPU dapat mengungkap dan memberi hukum pidana bagi penerima manfaat beneficial owner agar memberikan efek jera bagi pelaku TPPU.

Ia mengatakan, pengungkapan beneficial owner penting dalam upaya pengembalian kerugian negara dari TPKP.

Baca juga: Kementerian KP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Rupat Kepri

“Kini, PPNS Perikanan dapat melakukan penelusuran aset-aset pelaku tindak penyucian uang. Hal ini diharapkan menjadi langkah maju dalam upaya recovery aset pengembalian kerugian negara,” jelas Adin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati dalam Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pencucian UangDOK. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati dalam Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati menambahkan, kompetensi mumpuni bagi PPNS sangat diperlukan untuk melakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

“Pelatihan Penanganan TPPU PPNS Perikanan ini dilengkapi 11 materi pelatihan yang memuat seluruh unsur penanganan TPPU dan juga bedah kasus. Adapun 17 narasumber dan fasilitator pelatihan ini merupakan para pakar dan ahli bidang Penanganan TPPU,” papar Lilly.

Ia berharap, pelatihan tersebut mampu memperluas wawasan dan kemampuan PPNS Perikanan dalam mengidentifikasi, menangani, dan melakukan penyidikan kasus TPPU sektor kelautan dan perikanan.

Baca juga: Dari Wakatobi Kementerian KP Hasilkan Riset dan Inovasi untuk Kelautan dan Perikanan

Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya mendukung kolaborasi dengan Kementerian KP untuk memberantas kasus TPPU.

Halaman:


Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com