KOMPAS.com – Makin terbukanya pasar nasional dan global membuat transaksi dalam dunia jual beli menjadi semakin bebas. Pesatnya perkembangan ekonomi di era digital saat ini membuat perlindungan terhadap hak-hak konsumen juga menjadi semakin riskan.
Meski begitu, para pelaku usaha tetap harus menjamin kepastian kualitas barang atau jasa yang dijualnya. Mereka wajib memberikan jaminan bahwa hak-hak konsumen terpenuhi.
Aturan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha tertuang dalam Pasal 8 sampai Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
UU ini mengelompokkan larangan tersebut menjadi tiga, yakni:
Baca juga: Akademisi IPB Ungkap UU Perlindungan Konsumen Belum Maksimal
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
Dalam Ayat 2 dan 3, pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang, sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar atas barang tersebut.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Larangan bagi pelaku usaha dalam menawarkan atau mempromosikan produk tercantum dalam Pasal 9 sampai 16.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan produk secara tidak benar, menyesatkan dan/atau menampilkan kesan seolah-olah.
Selain itu, pelaku usaha dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen saat melakukan obral atau lelang.
Pelaku usaha juga dilarang membohongi konsumen.
Kebohongan ini, seperti pemberian harga khusus yang sebenarnya tidak ada, tidak memberikan hadiah berupa barang dan/atau jasa lain yang dijanjikan, serta tidak menepati kesepakatan pesanan.
Tak hanya itu, pelaku usaha dilarang memaksa dan menggunakan kekerasan dalam menawarkan produk.
Aturan mengenai pelaku usaha periklanan juga diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 17.
Para pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang memuat unsur kebohongan.
Misalnya, mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan, dan harga, serta ketepatan waktu penerimaan produk dan garansi terhadap produk tersebut.
Selain itu, para pelaku usaha periklanan juga dilarang memproduksi iklan yang memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
Referensi: