Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

Kompas.com - 17/02/2022, 02:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Makin terbukanya pasar nasional dan global membuat transaksi dalam dunia jual beli menjadi semakin bebas. Pesatnya perkembangan ekonomi di era digital saat ini membuat perlindungan terhadap hak-hak konsumen juga menjadi semakin riskan.

Meski begitu, para pelaku usaha tetap harus menjamin kepastian kualitas barang atau jasa yang dijualnya. Mereka wajib memberikan jaminan bahwa hak-hak konsumen terpenuhi.

Aturan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha tertuang dalam Pasal 8 sampai Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

UU ini mengelompokkan larangan tersebut menjadi tiga, yakni:

  • Larangan bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk
  • Larangan bagi pelaku usaha dalam menawarkan atau mempromosikan produk
  • Larangan bagi pelaku usaha periklanan

Baca juga: Akademisi IPB Ungkap UU Perlindungan Konsumen Belum Maksimal

Larangan bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk

Larangan bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk ini tercantum dalam Pasal 8.

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

  • tidak memenuhi standar yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
  • kondisi dan keadaan produk (seperti berat bersih, ukuran, keistimewaan, mutu, proses pengolahan) tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label atau keterangan produk
  • tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label atau iklan promosi
  • tanggal kadaluwarsanya tidak tercantum
  • tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
  • tidak memasang label atau penjelasan barang sesuai dengan ketentuan
  • tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia

Dalam Ayat 2 dan 3, pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang, sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar atas barang tersebut.

Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Larangan bagi pelaku usaha dalam menawarkan atau mempromosikan produk

Larangan bagi pelaku usaha dalam menawarkan atau mempromosikan produk tercantum dalam Pasal 9 sampai 16.

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan produk secara tidak benar, menyesatkan dan/atau menampilkan kesan seolah-olah.

Selain itu, pelaku usaha dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen saat melakukan obral atau lelang.

Pelaku usaha juga dilarang membohongi konsumen.

Kebohongan ini, seperti pemberian harga khusus yang sebenarnya tidak ada, tidak memberikan hadiah berupa barang dan/atau jasa lain yang dijanjikan, serta tidak menepati kesepakatan pesanan.

Tak hanya itu, pelaku usaha dilarang memaksa dan menggunakan kekerasan dalam menawarkan produk.

Larangan bagi pelaku usaha periklanan

Aturan mengenai pelaku usaha periklanan juga diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 17.

Para pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang memuat unsur kebohongan.

Misalnya, mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan, dan harga, serta ketepatan waktu penerimaan produk dan garansi terhadap produk tersebut.

Selain itu, para pelaku usaha periklanan juga dilarang memproduksi iklan yang memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com