KOMPAS.com - Istilah pouvoir reglemantair di Indonesia pertama kali termuat dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, "Presiden menetapkan peratura pemerintah untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya".
Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, penjelasan pasal 5 ayat 2 tersebut termuat dalam penjelasan pasal 4 dan pasal 5 ayat 2 yang menyatakan, "Presiden ialah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementaire)".
Terdapat penambahan dalam kurung kata-kata asing pouvoir regelementair.
Apa yang dimaksud dengan pouvoir reglementair?
Pouvoir reglementair berasal dari bahasa Perancis yang dalam bahasa Indonesia berarti kekuasaan untuk mengatur.
Sudah sejak lama, hukum Perancis membedakan antara kekuasaan legislatif atau pouvoir legislatif dan kekuasaan mengatur atau pouvoir reglementair.
Pouvoir legislatif hanya dimiliki oleh lembaga pembentuk undang-undang. Sementara, pouvoir reglementair dimiliki oleh kepala negara yang dilaksanakan secara bebas. Tujuannya untuk menjalankan suatu undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya.
Sebelum revolusi Perancis, seluruh kekuasaan negara termasuk kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengatur berada di tangan raja secara mutlak.
Baca juga: Daftar Nama Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Beserta Wewenangnya
Akan tetapi, saat ini kekuasaan legislatif beralih kepada parlemen, sedangkan kekuasaan mengatur atau reglementair tetap berada pada kepala negara.
Indonesia merumuskan dalam UUD 1945 sebelum amandemen tentang adanya kekuasaan reglementair di samping kekuasaan legislatif.
Akan tetapi, hal ini bukan berarti adanya dualisme dalam pemerintahan Indonesia antara organ pembentuk undang-undang (legislatif) dan penyelenggara kekuasaan reglementair.
D Indonesia, digariskan dalam UUD 1945 bahwa kekuasaan legislatif dan kekuasaan reglementair keduanya berada dalam satu tangan yaitu presiden. Meskipun dalam pelaksanaannya dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Dalam rangka melukiskan hakekat adanya dua kekuasaan legislatif dan reglementair yang menghasilkan produk-produk yang sifatnya berlainan, penggunaan istilah asing pouvoir reglementair memang diperlukan di samping istilah asing legislative power.
Sebelum amandemen UUD 1945, presiden meegang kekuasaan membentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan memegang kekuasaan pemerintahan (kekuasaan reglementair). Setelah amandemen, kekuasaan legislatif tidak lagi berada di tangan presiden, tetapi di tangan DPR.
Berdasarkan pasal 5 ayat 2 UUD 1945, peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh presiden tanpa bekerjasama dengan DPR. Fungsi peraturan pemerintah adalah untuk melaksanakan ketentuan undang-undang sebagaimana mestinya.
Baca juga: Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif
Muatan peraturan pemerintah adalah penjabaran, penguraian, perincian lebih lanjut dari ketentuan undang-undang.
Jadi bisa dikatakan pouvoir regelemantair yang melekat pada presiden adalah kekuasaannya untuk menetapkan peraturan pemerintah atau PP.
Referensi