Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud dengan Pouvoir Reglementair?

Kompas.com - 17/02/2022, 01:45 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istilah pouvoir reglemantair di Indonesia pertama kali termuat dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, "Presiden menetapkan peratura pemerintah untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya".

Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, penjelasan pasal 5 ayat 2 tersebut termuat dalam penjelasan pasal 4 dan pasal 5 ayat 2 yang menyatakan, "Presiden ialah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementaire)".

Terdapat penambahan dalam kurung kata-kata asing pouvoir regelementair.

Apa yang dimaksud dengan pouvoir reglementair?

Pouvoir reglementair berasal dari bahasa Perancis yang dalam bahasa Indonesia berarti kekuasaan untuk mengatur.

Sudah sejak lama, hukum Perancis membedakan antara kekuasaan legislatif atau pouvoir legislatif dan kekuasaan mengatur atau pouvoir reglementair.

Pouvoir legislatif hanya dimiliki oleh lembaga pembentuk undang-undang. Sementara, pouvoir reglementair dimiliki oleh kepala negara yang dilaksanakan secara bebas. Tujuannya untuk menjalankan suatu undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya.

Sebelum revolusi Perancis, seluruh kekuasaan negara termasuk kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengatur berada di tangan raja secara mutlak.

Baca juga: Daftar Nama Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Beserta Wewenangnya

Akan tetapi, saat ini kekuasaan legislatif beralih kepada parlemen, sedangkan kekuasaan mengatur atau reglementair tetap berada pada kepala negara.

Indonesia merumuskan dalam UUD 1945 sebelum amandemen tentang adanya kekuasaan reglementair di samping kekuasaan legislatif.

Akan tetapi, hal ini bukan berarti adanya dualisme dalam pemerintahan Indonesia antara organ pembentuk undang-undang (legislatif) dan penyelenggara kekuasaan reglementair.

D Indonesia, digariskan dalam UUD 1945 bahwa kekuasaan legislatif dan kekuasaan reglementair keduanya berada dalam satu tangan yaitu presiden. Meskipun dalam pelaksanaannya dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Dalam rangka melukiskan hakekat adanya dua kekuasaan legislatif dan reglementair yang menghasilkan produk-produk yang sifatnya berlainan, penggunaan istilah asing pouvoir reglementair memang diperlukan di samping istilah asing legislative power.

Sebelum amandemen UUD 1945, presiden meegang kekuasaan membentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan memegang kekuasaan pemerintahan (kekuasaan reglementair). Setelah amandemen, kekuasaan legislatif tidak lagi berada di tangan presiden, tetapi di tangan DPR.

Berdasarkan pasal 5 ayat 2 UUD 1945, peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh presiden tanpa bekerjasama dengan DPR. Fungsi peraturan pemerintah adalah untuk melaksanakan ketentuan undang-undang sebagaimana mestinya.

Baca juga: Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

Muatan peraturan pemerintah adalah penjabaran, penguraian, perincian lebih lanjut dari ketentuan undang-undang.

Jadi bisa dikatakan pouvoir regelemantair yang melekat pada presiden adalah kekuasaannya untuk menetapkan peraturan pemerintah atau PP.

 

Referensi

  • Bakri, Muhammad. 2011. Pengantar Hukum Indonesia: Sistem Hukum Indonesia pada Era Reformasi. Malang: UB Press
  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajawali Press
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com