Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Kompas.com - 17/02/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lex superior derogat legi inferiori merupakan sebuah asas hukum di mana peraturan yang bersifat lebih tinggi dapat menyampingkan peraturan yang tingkatnya lebih rendah.

Asas ini penting untuk menyelesaikan masalah pertentangan dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat.

Hierarki dalam perundang-undangan di Indonesia tercantum dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Yasonna: KUHP Warisan Kolonial Banyak Menyimpang dari Asas Hukum Pidana Umum

Merujuk Pasal 7 UU tersebut, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia terdiri dari:

  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR
  • UU atau Peraturan Permerintah Pengganti UU
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah Provinsi
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Ayat 2 Pasal 7 menyebut jika kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki yang telah disebutkan.

Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Namun, terdapat pengecualian jika dalam substansi perundang-undangan yang lebih tinggi mengatur hal-hal yang memang ditetapkan untuk menjadi wewenang peraturan yang lebih rendah.

Contoh Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pada tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 Perda karena dianggap bermasalah, termasuk karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Di antara Perda yang dibatalkan tersebut ada empat Perda Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dibatalkan, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat itu, Perda ini dibatalkan lantaran bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU tersebut, pemerintahan kabupaten dan kota tidak berwenang dalam pengelolaan pertambangan mineral.

Pemerintah kabupaten Malang pun kemudian mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

 

 

Referensi:

  • Manan, Bagir. 2004. Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. Yogyakarta: FH UII Press.
  • UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com