KOMPAS.com - Lex superior derogat legi inferiori merupakan sebuah asas hukum di mana peraturan yang bersifat lebih tinggi dapat menyampingkan peraturan yang tingkatnya lebih rendah.
Asas ini penting untuk menyelesaikan masalah pertentangan dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat.
Hierarki dalam perundang-undangan di Indonesia tercantum dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Yasonna: KUHP Warisan Kolonial Banyak Menyimpang dari Asas Hukum Pidana Umum
Merujuk Pasal 7 UU tersebut, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia terdiri dari:
Ayat 2 Pasal 7 menyebut jika kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki yang telah disebutkan.
Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Namun, terdapat pengecualian jika dalam substansi perundang-undangan yang lebih tinggi mengatur hal-hal yang memang ditetapkan untuk menjadi wewenang peraturan yang lebih rendah.
Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 Perda karena dianggap bermasalah, termasuk karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Di antara Perda yang dibatalkan tersebut ada empat Perda Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dibatalkan, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat itu, Perda ini dibatalkan lantaran bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU tersebut, pemerintahan kabupaten dan kota tidak berwenang dalam pengelolaan pertambangan mineral.
Pemerintah kabupaten Malang pun kemudian mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Referensi: