JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan rekomendasi penanganan kasus kerangkeng untuk manusia di rumah Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, selesai Februari ini.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan, proses penyusunan rekomendasi sudah berjalan.
“Saat ini sedang penyusunan laporan. Kami sudah mendalami temuan faktualnya, dan memperkuat dengan ahli. Walau dengan ahli masih berproses,” kata Anam kepada Kompas.com, Rabu (16/2/2022).
Anam menerangkan, Komnas HAM sudah melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan dua orang ahli tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking.
Baca juga: Fakta Baru Kerangkeng Manusia di Langkat, Ada Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian
“Sudah dua (ahli), yang satu masih going process,” ucap dia.
“Target kami (rekomendasi selesai) Februari ini, semoga lancar,” katanya.
Komnas HAM turut melakukan penyelidikan atas temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Setelah melakukan penyelidikan di Langkat, Komnas HAM sempat melakukan pemeriksaan terhadap Terbit di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 7 Februari ini.
Kala itu, Anam menyebut makin banyak korban yang angkat bicara dalam perkara ini.
Bahkan diduga jumlah korban meninggal dalam penjara manusia itu sangat mungkin bertambah lebih dari tiga orang.
Disisi lain, Terbit menampik bahwa kerangkeng untuk manusia itu digunakan sebagai bentuk praktik perbudakan. Ia menyatakan penjara itu dibangun atas permintaan masyarakat untuk membina para pecandu narkoba.
“Sifatnya membantu warga di sana, ini permintaan masyarakat,” sebut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.