Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tuntut Menaker Ida Fauziyah Dicopot, Muhaimin: Terserah Pak Jokowi

Kompas.com - 16/02/2022, 16:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menganggap wajar tuntutan kelompok buruh agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya buntut aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

"Ya biasa lah kalau ada perbedaan pandangan selalu akan muncul itu," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Namun, Muhaimin mengingatkan bahwa keputusan mengenai pencopotan seorang menteri merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, Ida merupakan salah satu kader PKB yang kini duduk di Kabinet Indonesia Maju.

"Terserah Pak Jokowi saja," ujar wakil ketua DPR itu.

Baca juga: Jelaskan Soal JHT, Menaker Langsung Temui Buruh yang Berunjuk Rasa Hari Ini

Lebih lanjut, Muhaimin meminta Ida mengumpulkan semua pimpinan serikat buruh untuk membahas JHT.

Muhaimin mengingatkan, aspirasi dari serikat buruh yang menolak aturan baru pencairann JHT mesti didengarkan.

“Saya kira Bu Ida saya minta kumpulkan semua pimpinan serikat buruh, ditanya, dan sekali lagi setiap bikin keputusan libatkan pimpinan-pimpinan buruh supaya tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Muhaimin, dikutip dari kompas.tv.

Baca juga: Upah Buruh Tani Januari Naik 0,72 Persen, Tak Diikuti Upah Riil Buruh Bangunan

Kendati demikian, Muhaimin menilai ada misinformasi mengenai aturan pencairan JHT yang baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.

Menurut Muhaimin, sesuai dengan namanya, JHT semestinya baru dapat dicairkan di hari tua agar dapat dimanfaatkan oleh para pekerja di hari tua mereka.

“Sebetulnya ada misinformasi ya, bahwa penetapan JHT itu dalam artian benar-benar supaya enggak habis di masa sebelum tua. Wajar kalau menerimanya di masa tua, karena rata-rata boleh dicairkan kapanpun, masa tuanya enggak ada,” ujar dia.

Diberitakan, massa dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa mulai berdatangan ke Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Ubah Usia Klaim JHT Jadi 56 Tahun, Kemenaker: Kami Libatkan Serikat Buruh hingga Pengusaha

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya menyatakan, salah satu tuntutan dalam aksi unjuk rasa itu adalah pencopotan Ida dari jabatan Menteri Ketenagakerjaan.

"Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan ganti Menteri Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mengatur bahwa JHT baru dapat dicairkan saat para pekerja berusia 56 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com