Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tuntut Menaker Ida Fauziyah Dicopot, Muhaimin: Terserah Pak Jokowi

Kompas.com - 16/02/2022, 16:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menganggap wajar tuntutan kelompok buruh agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya buntut aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

"Ya biasa lah kalau ada perbedaan pandangan selalu akan muncul itu," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Namun, Muhaimin mengingatkan bahwa keputusan mengenai pencopotan seorang menteri merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, Ida merupakan salah satu kader PKB yang kini duduk di Kabinet Indonesia Maju.

"Terserah Pak Jokowi saja," ujar wakil ketua DPR itu.

Baca juga: Jelaskan Soal JHT, Menaker Langsung Temui Buruh yang Berunjuk Rasa Hari Ini

Lebih lanjut, Muhaimin meminta Ida mengumpulkan semua pimpinan serikat buruh untuk membahas JHT.

Muhaimin mengingatkan, aspirasi dari serikat buruh yang menolak aturan baru pencairann JHT mesti didengarkan.

“Saya kira Bu Ida saya minta kumpulkan semua pimpinan serikat buruh, ditanya, dan sekali lagi setiap bikin keputusan libatkan pimpinan-pimpinan buruh supaya tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Muhaimin, dikutip dari kompas.tv.

Baca juga: Upah Buruh Tani Januari Naik 0,72 Persen, Tak Diikuti Upah Riil Buruh Bangunan

Kendati demikian, Muhaimin menilai ada misinformasi mengenai aturan pencairan JHT yang baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.

Menurut Muhaimin, sesuai dengan namanya, JHT semestinya baru dapat dicairkan di hari tua agar dapat dimanfaatkan oleh para pekerja di hari tua mereka.

“Sebetulnya ada misinformasi ya, bahwa penetapan JHT itu dalam artian benar-benar supaya enggak habis di masa sebelum tua. Wajar kalau menerimanya di masa tua, karena rata-rata boleh dicairkan kapanpun, masa tuanya enggak ada,” ujar dia.

Diberitakan, massa dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa mulai berdatangan ke Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Ubah Usia Klaim JHT Jadi 56 Tahun, Kemenaker: Kami Libatkan Serikat Buruh hingga Pengusaha

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya menyatakan, salah satu tuntutan dalam aksi unjuk rasa itu adalah pencopotan Ida dari jabatan Menteri Ketenagakerjaan.

"Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan ganti Menteri Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mengatur bahwa JHT baru dapat dicairkan saat para pekerja berusia 56 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com