Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut RUU Hukum Acara Perdata Akan Atur Pemeriksaan Perkara secara Cepat

Kompas.com - 16/02/2022, 15:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPer) akan memuat ketentuan mengenai pemeriksaan perkara secara cepat.

Yasonna mengatakan, ketentuan tersebut mesti termuat pada RUU HAPer karena adanya tuntutan untuk menghadirkan hukum acara perdata yang dapat menyelesaikan sengketa perdata secara efektif dan efisien.

"Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang keperdataan dengan cara yang efektif dan efisien," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (16/2/2022).

Yasonna menuturkan, hal ini juga sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) yang menetapkan target Indonesia untuk memenuhi kemudahan berusaha atau ease of doing business.

Baca juga: Anggota Komisi III Nilai Vonis Herry Wirawan Termasuk Pidana Maksimal

Ia mengatakan, kemudahan berusaha tidak hanya dipengaruhi oleh regulasi tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam penyelesaian perkara di pengadilan.

"Ini Pak Ketua, sering menjadi catatan para investor, tentang kadang-kadang proses perkara yang sangat lambat sehingga kepastian hukum menjadi terhambat, terlambat," ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan, pemeriksaan perkara dengan cepat juga sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Ia pun menjelaskan, RUU HAPer mengatur perkara yang dapat dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat meliputi utang piutang yang timbul berdasarkan perjanjian, kerusakan barang yang timbul berdasarkan perjanjian, cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian, serta pembatalan perjanjian.

"Suatu perkara dapat diperiksa, diadili, dan diputus dengan acara cepat, jika nilai gugatannya paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” ucap Yasonna.

Baca juga: Pemerintah-DPR Mulai Bahas RUU Hukum Acara Perdata, Yasonna: Perlu Penggantian Produk Hukum

Pembuktian pemeriksaan perkara secara cepat dilakukan dengan cara pembuktian sederhana, yakni terhadap dalil-dalil gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah oleh tergugat, tidak perlu dilakukan pembuktian.

Sementara, terhadap dalil gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian.

“Pengadilan memutus perkara dengan acara cepat dalam waktu paling lama 30 hari dan Putusan Pengadilan dengan acara cepat tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,” kata Yasonna.

Baca juga: DPR Perpanjang Waktu Pembahasan 4 RUU

Diberitakan, pemerintah bersama Komisi III DPR memulai pembahasan RUU HAPer melalui rapat kerja Komisi III DPR dengan Yasonna.

Yasonna mengatakan, RUU HAPer merupakan bagian dari usaha meningkatkan pembangunan hukum nasional dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat.

"Dalam hal ini, perlu dilakukannya penggantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional termasuk hukum acara perdata yang sampai sekarang masih terdapat dalam berbagai ketentuan-ketentuan kolonial Belanda," kata Yasonna.

Merespons penjelasan pemerintah, seluruh fraksi di Komisi III DPR setuju untuk dibahas dengan membentuk Panitia Kerja (panja) RUU HAPer.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku ketua Panja HAPer menyampaikan, ada 1.322 daftar inventarisasi masalah RUU HAPer yang akan mulai dibahas pada masa sidang berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com