Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Polisi Menangkap Sewenang-Wenang

Kompas.com - 16/02/2022, 04:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menurut undang-undang dan aturan yang berlaku, polisi dilarang menangkap orang dengan sewenang-wenang. Polisi harus menerapkan tata cara penangkapan dan batasan atas wewenang tersebut.

Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Pasal 11 Ayat 1 huruf a menyebut, “Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum.”

Dalam melakukan penangkapan, polisi wajib mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk di antaranya menghormati hak-hak orang yang ditangkap. Polisi harus tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dan tidak menjadikan penangkapan sebagai ajang penghukuman.

Baca juga: Meninggal Penuh Luka di Sel Mapolresta Balikpapan, Herman Dijemput Tanpa Surat Penangkapan, Polisi: Dia Residivis

Menurut Pasal 19 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan tidak dilakukan terhadap pelaku pelanggaran kecuali dia telah dipanggil dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang jelas.

Dalam Pasal 18 Ayat 1 KUHAP, penangkapan dilakukan dengan memperlihatkan surat tugas polisi dan surat perintah penangkapan.

Dalam surat perintah itu tercantum identitas tersangka serta alasan penangkapan. Tertulis pula uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Penangkapan juga bisa dilakukan tanpa surat perintah tertulis.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat 2, penangkapan ini dapat dilakukan dalam kasus tertangkap tangan. Meski begitu, penangkap diharuskan untuk segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

Polisi pun harus menghormati hak-hak tersangka, salah satunya dengan memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Tak hanya itu, dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 17, polisi wajib melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap serta memberitahu hak-haknya dan cara menggunakan hak-hak tersebut, seperti mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum dan lain-lain.

 

Referensi:

  • Kuncoro, Nur Muhammad Wahyu. 2011. Jangan Panik JIka Terjerat Kasus Hukum. Depok: Raih Asa Sukses.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diakses pada 10 Februari 2022
  • Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri diakses pada 10 Februari 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com