Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makna Proklamasi dalam Kerangka Berdirinya NKRI

Kompas.com - 16/02/2022, 02:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proklamasi kemerdekaan yang dibacakan pada 17 Agustus 1945 menjadi peristiwa penting bagi seluruh rakyat Indonesia. Proklamasi menjadi tonggak sejarah dimulainya kehidupan yang baru bagi bangsa Indonesia.

Sejarah perjuangan rakyat yang panjang sejak masa kolonial membuat Proklamasi memiliki makna yang sangat esensial. 

Lalu, apa saja makna Proklamasi dalam kerangka berdirinya NKRI?

Baca juga: Siswa, Seperti Ini Peristiwa Perumusan Naskah Proklamasi Kemerdekaan

Pernyataan bahwa Indonesia merdeka

Proklamasi merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah dan menjadi bangsa yang merdeka.

Proklamasi menjadi bentuk pernyataan resmi bahwa Indonesia telah merdeka.

Selain itu, Proklamasi sekaligus menjadi pengumuman bagi negara lain bahwa Indonesia telah terbebas dari penjajahan asing.

Indonesia memiliki kedaulatan

Proklamasi kemerdekaan oleh Presiden pertama, Soekarno, menjadikan Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas negaranya.

Dengan pengakuan dari rakyat Indonesia, pemerintah memiliki kedaulatan dalam menjalankan kekuasaan pemerintah tertinggi tanpa campur tangan negara lain.

Sumber lahirnya NKRI

Proklamasi kemerdekaan mengubah nusantara dari bangsa terjajah menjadi bangsa yang merdeka dengan lahirnya negara Indonesia.

Dengan adanya Proklamasi, Indonesia diakui secara de facto maupun de jure oleh dunia internasional.

Awal kehidupan dan perjuangan yang baru

Proklamasi menjadi seruan kepada rakyat Indonesia untuk bersatu dan mulai bergerak sebagai negara yang mandiri.

Di bidang hukum, Proklamasi menjadi titik awal berlakunya tata hukum nasional negara Indonesia.

Sebagai norma pertama dari tata hukum Indonesia, Proklamasi menjadi dasar berlakunya norma atau aturan hukum yang lain.

Di bidang ekonomi, Proklamasi menjadi pintu gerbang untuk mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.

Dengan kemerdekaan, Indonesia bebas melakukan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

Referensi:

  • Sakti, Bimo. 2019. Proklamasi. Semarang: Mutiara Aksara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com