KOMPAS.com - Pascareformasi, terjadi perombakan besar-besaran dalam tata kelola pemerintahan. Salah satunya perubahan dalam struktur lembaga negara.
Sejumlah lembaga negara masih dipertahankan, meski kedudukan dan fungsinya berubah. Akan tetapi, tidak sedikit pula pembentukan lembaga baru.
Berikut lembaga negara di Indonesia yang dibentuk pascareformasi:
DPD adalah lembaga baru yang muncul melalui perubahan atau amandemen ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kehadiran DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia diatur dalam pasal 22C dan 22D UUD 1945.
Anggota DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum atau pemilu.
Anggota DPD dari setiap provinsi berjumlah empat orang. Jumlah keseluruhan anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Baca juga: Demokrasi Indonesia Periode Reformasi (1998-sekarang)
DPD mempunyai sejumlah fungsi, yaitu:
MK adalah lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman hasil amandemen UUD 1945 yang diatur dalam pasal 24 UUD 1945.
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
Selain itu, MK juga berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.
Mahkamah konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden menurut UUD. Akan tetapi, putusan MK sifatnya tidak final karena tunduk pada putusan majelis permusyawaratan rakyat atau MPR, lembaga yang berwenang memberhentikan presiden.
Baca juga: Peristiwa Penting Era Reformasi
Pembentukan komisi yudisial dilatarbelakangi oleh kehawatiran akan lahirnya monopoli kekuasaan kehakiman oleh MA.
Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hukum.
Kedudukan KY dalam struktur ketatanegaraan Indonesia termasuk ke dalam lembaga setingkat presiden. KY merupakan lembaga negara yang bersifat independen atau state auxiliary institution.
Referensi