Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Negara yang Dibentuk Pascareformasi

Kompas.com - 16/02/2022, 01:30 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pascareformasi, terjadi perombakan besar-besaran dalam tata kelola pemerintahan. Salah satunya perubahan dalam struktur lembaga negara.

Sejumlah lembaga negara masih dipertahankan, meski kedudukan dan fungsinya berubah. Akan tetapi, tidak sedikit pula pembentukan lembaga baru.

Berikut lembaga negara di Indonesia yang dibentuk pascareformasi:

Dewan Perwakilan Daerah atau DPD

DPD adalah lembaga baru yang muncul melalui perubahan atau amandemen ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kehadiran DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia diatur dalam pasal 22C dan 22D UUD 1945.

Anggota DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum atau pemilu.

Anggota DPD dari setiap provinsi berjumlah empat orang. Jumlah keseluruhan anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

Baca juga: Demokrasi Indonesia Periode Reformasi (1998-sekarang)

DPD mempunyai sejumlah fungsi, yaitu:

  • Pengajuan usul rancangan undang-undang atau RUU terkait otonomi daerah kepada DPR.
  • Ikut dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang anggara pendapatan dan belanja negara atau APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Mahkamah Konstitusi atau MK

MK adalah lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman hasil amandemen UUD 1945 yang diatur dalam pasal 24 UUD 1945.

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.

Selain itu, MK juga berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.

Mahkamah konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden menurut UUD. Akan tetapi, putusan MK sifatnya tidak final karena tunduk pada putusan majelis permusyawaratan rakyat atau MPR, lembaga yang berwenang memberhentikan presiden.

Baca juga: Peristiwa Penting Era Reformasi

Komisi Yudisial atau KY

Pembentukan komisi yudisial dilatarbelakangi oleh kehawatiran akan lahirnya monopoli kekuasaan kehakiman oleh MA.

Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hukum.

Kedudukan KY dalam struktur ketatanegaraan Indonesia termasuk ke dalam lembaga setingkat presiden. KY merupakan lembaga negara yang bersifat independen atau state auxiliary institution.

 

Referensi

  • Asshiddique, Jimly. 2004. Format kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press
  • Huda, Ni'matul. 2009. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com