Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Pemerintah Bayar Restitusi ke Korban Tunggu Putusan Inkrah

Kompas.com - 15/02/2022, 16:47 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) masih menunggu putusan vonis terhadap Herry Wirawan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) untuk membayarkan restitusi kepada korban.

Adapun di dalam vonis terhadap terdakwa Herry Wirawan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyebutkan, restitusi untuk korban dibebankan kepada pemerintah lewat KemenPPPA.

Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar pun mengatakan, pihaknya telah melaporkan putusan majelis tersebut kepada Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

"Kami sudah melaporkan ke Ibu Menteri PPPA dan akan menunggu sampai putusan kasus memiliki kekuatan tetap dan akan mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nahar kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Kecewa Herry Wirawan Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

Ia pun mengatakan, putusan mengenai restitusi tersebut adalah putusan hakim tingkat pertama yang memberikan mandat kepada Kementerian PPPA.

Besaran restitusi yang dibayarkan kepada korban secara keseluruhan Rp 331,52 juta. Nilai dari masing-masing ganti rugi pun beragam, mulai dari Rp 9,87 juta hingga Rp 85,83 juta untuk 12 anak korban.

"Untuk restitusi yang dibebankan kepada KemenPPPA, ini adalah putusan hakim pertama yang memberikan mandat ke KemenPPPA," kata Nahar.

Terkait dengan keputusan restitusi dibebankan kepada Kementerian PPPA tersebut, majelis hakim menjelaskan, pembayaran restitusis dibebankan kepada pemerintah dengan alasan tugas negara untuk melindungi setiap warga negaranya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Perkosa 13 Santriwati, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis berpendapat, berdasarkan pada pasal 67 KUHP, terdakwa yang telah dituntut pidana mati tidak bisa dijatuhi pidana lainnya kecuali pencabutan hak tertentu, perampasan barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.

"Menimbang, bahwa majelis berpendapat tugas negara melindungi setiap warga negara, hadir untuk melindungi warga negara, dan perkara ini adalah para anak korban dan anak dari anak korban. Majelis hakim berpendapat adalah tepat beban pembayaran restitusi diserahkan kepada negara dalam hal ini pemerintah melalui kementerian yang bertugas melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak," jelas hakim.

Untuk diketahui, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati didiknya, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diserahkan ke Pemprov Jabar

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Di dalam vonis, majelis juga menetapkan sembilan anak dari korban dan anak korban untuk diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, restitusi atau kompensasi terhadap korban dengan total nilai Rp 331,52 triliun dibebankan kepada pemerintah, melalui KemenPPA.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati. Jaksa juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia, hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Baca juga: Tanggapan Herry Wirawan Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah maupun bangunan.

Harta kekayaan terdakwa akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi, serta kelangsungan hidup para korban.

Herry terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com