JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan tunjangan bagi agen intelijen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional.
Menurut pengamat intelijen Al Araf, keputusan Jokowi menaikkan tunjangan bagi agen intelijen sangat penting karena peningkatan kesejahteraan merupakan hal penting dalam menciptakan intelijen yang profesional.
"Intelijen merupakan aset penting sehingga kapasitas dan kesejahteraanya perlu di jamin dan dibangun dengan baik agar mereka tidak terlibat dalam penyimpangan-penyimpangan dari fungsinya atau kerja intelijen yang tidak demokratis," kata Al Araf kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
"Mengingat kerjanya yang sangat rahasia dan tertutup, maka potensi penyimpangan intelijen tentu ada sehingga untuk menghindari itu maka perlu peningkatan kapasitas dan kesejahteraan angota intelijen," ujar Al Araf yang merupakan Direktur Imparsial.
Baca juga: Paspor Palsu WN Iran Kuak Dugaan Operasi Intelijen Asing di Indonesia
Menurut Perpres itu, kenaikan jumlah tunjangan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional sebagai agen intelijen.
Peningkatan tunjangan agen intelijen itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi Pasal 4.
Jumlah dan besaran tunjangan bergantung pada tingkat jabatan ASN. Berikut ini rincian besaran kenaikan tunjangan ASN yang menjadi agen intelijen:
Ketentuan tunjangan fungsional agen intelijen sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen.
Baca juga: Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Papua Meninggal di Jayapura
Berikut ini rincian tunjangan bagi agen intelijen sebelumnya:
Ketentuan tentang besaran tunjangan di Perpres Nomor 48 Tahun 2007 dicabut menyusul terbitnya Perpres Nomor 15 Tahun 2022.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional Agen Ahli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 7 Perpres Nomor 15 Tahun 2022.
Baca juga: Ingin Kuliah Gratis dan Jadi CPNS BIN? Ada Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Menurut Al Araf, ketika negara sudah memberikan jaminan kesejahteraan bagi agen intelijen melalui peningkatan tunjangan, maka mereka harus bekerja secara profesional.
"Oleh karena itu peningkatan kesejahteraan berupa tunjangan harus dilakukan secara akuntabel dan dapat diawasi oleh lembaga-lembaga independen eksternal dengan baik," ujar Al Araf.
"Di dalam negara demokratis, akuntabilitas intelijen perlu dilakukan dengan baik karena prinsip pemerintahan yang bersih dan baik (good and clean governance ) juga berlaku bagi lembaga intelijen," sambung Al Araf.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.