Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Naik, Pengamat Sebut Intelijen Harus Semakin Profesional

Kompas.com - 15/02/2022, 16:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan tunjangan bagi agen intelijen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional.

Menurut pengamat intelijen Al Araf, keputusan Jokowi menaikkan tunjangan bagi agen intelijen sangat penting karena peningkatan kesejahteraan merupakan hal penting dalam menciptakan intelijen yang profesional.

"Intelijen merupakan aset penting sehingga kapasitas dan kesejahteraanya perlu di jamin dan dibangun dengan baik agar mereka tidak terlibat dalam penyimpangan-penyimpangan dari fungsinya atau kerja intelijen yang tidak demokratis," kata Al Araf kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

"Mengingat kerjanya yang sangat rahasia dan tertutup, maka potensi penyimpangan intelijen tentu ada sehingga untuk menghindari itu maka perlu peningkatan kapasitas dan kesejahteraan angota intelijen," ujar Al Araf yang merupakan Direktur Imparsial.

Baca juga: Paspor Palsu WN Iran Kuak Dugaan Operasi Intelijen Asing di Indonesia

Menurut Perpres itu, kenaikan jumlah tunjangan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional sebagai agen intelijen.

Peningkatan tunjangan agen intelijen itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi Pasal 4.

Jumlah dan besaran tunjangan bergantung pada tingkat jabatan ASN. Berikut ini rincian besaran kenaikan tunjangan ASN yang menjadi agen intelijen:

  1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp. 2.217.000
  2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp. 1.848.000
  3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp. 1.260.000
  4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp. 540.000

Ketentuan tunjangan fungsional agen intelijen sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen.

Baca juga: Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Papua Meninggal di Jayapura

Berikut ini rincian tunjangan bagi agen intelijen sebelumnya:

  1. Agen Ahli Madya = Rp 1.100.000,00
  2. Agen Ahli Muda = Rp 750.000,00
  3. Agen Ahli Pertama = Rp 300.000,00

Ketentuan tentang besaran tunjangan di Perpres Nomor 48 Tahun 2007 dicabut menyusul terbitnya Perpres Nomor 15 Tahun 2022.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional Agen Ahli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 7 Perpres Nomor 15 Tahun 2022.

Baca juga: Ingin Kuliah Gratis dan Jadi CPNS BIN? Ada Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Menurut Al Araf, ketika negara sudah memberikan jaminan kesejahteraan bagi agen intelijen melalui peningkatan tunjangan, maka mereka harus bekerja secara profesional.

"Oleh karena itu peningkatan kesejahteraan berupa tunjangan harus dilakukan secara akuntabel dan dapat diawasi oleh lembaga-lembaga independen eksternal dengan baik," ujar Al Araf.

"Di dalam negara demokratis, akuntabilitas intelijen perlu dilakukan dengan baik karena prinsip pemerintahan yang bersih dan baik (good and clean governance ) juga berlaku bagi lembaga intelijen," sambung Al Araf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com