Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2022, 16:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan tunjangan bagi agen intelijen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional.

Menurut pengamat intelijen Al Araf, keputusan Jokowi menaikkan tunjangan bagi agen intelijen sangat penting karena peningkatan kesejahteraan merupakan hal penting dalam menciptakan intelijen yang profesional.

"Intelijen merupakan aset penting sehingga kapasitas dan kesejahteraanya perlu di jamin dan dibangun dengan baik agar mereka tidak terlibat dalam penyimpangan-penyimpangan dari fungsinya atau kerja intelijen yang tidak demokratis," kata Al Araf kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

"Mengingat kerjanya yang sangat rahasia dan tertutup, maka potensi penyimpangan intelijen tentu ada sehingga untuk menghindari itu maka perlu peningkatan kapasitas dan kesejahteraan angota intelijen," ujar Al Araf yang merupakan Direktur Imparsial.

Baca juga: Paspor Palsu WN Iran Kuak Dugaan Operasi Intelijen Asing di Indonesia

Menurut Perpres itu, kenaikan jumlah tunjangan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional sebagai agen intelijen.

Peningkatan tunjangan agen intelijen itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi Pasal 4.

Jumlah dan besaran tunjangan bergantung pada tingkat jabatan ASN. Berikut ini rincian besaran kenaikan tunjangan ASN yang menjadi agen intelijen:

  1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp. 2.217.000
  2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp. 1.848.000
  3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp. 1.260.000
  4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp. 540.000

Ketentuan tunjangan fungsional agen intelijen sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen.

Baca juga: Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Papua Meninggal di Jayapura

Berikut ini rincian tunjangan bagi agen intelijen sebelumnya:

  1. Agen Ahli Madya = Rp 1.100.000,00
  2. Agen Ahli Muda = Rp 750.000,00
  3. Agen Ahli Pertama = Rp 300.000,00

Ketentuan tentang besaran tunjangan di Perpres Nomor 48 Tahun 2007 dicabut menyusul terbitnya Perpres Nomor 15 Tahun 2022.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional Agen Ahli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 7 Perpres Nomor 15 Tahun 2022.

Baca juga: Ingin Kuliah Gratis dan Jadi CPNS BIN? Ada Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Menurut Al Araf, ketika negara sudah memberikan jaminan kesejahteraan bagi agen intelijen melalui peningkatan tunjangan, maka mereka harus bekerja secara profesional.

"Oleh karena itu peningkatan kesejahteraan berupa tunjangan harus dilakukan secara akuntabel dan dapat diawasi oleh lembaga-lembaga independen eksternal dengan baik," ujar Al Araf.

"Di dalam negara demokratis, akuntabilitas intelijen perlu dilakukan dengan baik karena prinsip pemerintahan yang bersih dan baik (good and clean governance ) juga berlaku bagi lembaga intelijen," sambung Al Araf.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Jenazah Doni Monardo Tiba di Mako Kopassus, Prabowo-Wiranto Hadir Melayat

Jenazah Doni Monardo Tiba di Mako Kopassus, Prabowo-Wiranto Hadir Melayat

Nasional
Pesan Atikoh ke Ganjar Saat Debat Capres: Yang Penting Tampil Jujur dari Hati

Pesan Atikoh ke Ganjar Saat Debat Capres: Yang Penting Tampil Jujur dari Hati

Nasional
Cak Imin Ingin Perbanyak Pabrik Gula untuk Kurangi Ketergantungan Impor

Cak Imin Ingin Perbanyak Pabrik Gula untuk Kurangi Ketergantungan Impor

Nasional
Masa Depan Demokrasi Dunia Merujuk Pemilu 2024 di AS, India, dan Indonesia

Masa Depan Demokrasi Dunia Merujuk Pemilu 2024 di AS, India, dan Indonesia

Nasional
Ganjar Klaim Bakal Tindak Pengusaha Tambang yang Ambil Lahan Tani

Ganjar Klaim Bakal Tindak Pengusaha Tambang yang Ambil Lahan Tani

Nasional
Beda dengan Gibran, Cak Imin Anggap Kenaikan Harga Akhir Tahun Bukan Hal Biasa

Beda dengan Gibran, Cak Imin Anggap Kenaikan Harga Akhir Tahun Bukan Hal Biasa

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Angkat Bicara Usai Limbad Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

TPN Ganjar-Mahfud Angkat Bicara Usai Limbad Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

Nasional
Jenazah Doni Monardo Diberangkatkan ke Mako Kopassus Cijantung

Jenazah Doni Monardo Diberangkatkan ke Mako Kopassus Cijantung

Nasional
Melayat Doni Monardo, Muhadjir: Selama Menangani Covid-19 Beliau Tak Pernah Pulang

Melayat Doni Monardo, Muhadjir: Selama Menangani Covid-19 Beliau Tak Pernah Pulang

Nasional
Kunjungi Pasar Raya di Padang, Cak Imin: Pemerintah Harus Punya Desain Pangan Nasional

Kunjungi Pasar Raya di Padang, Cak Imin: Pemerintah Harus Punya Desain Pangan Nasional

Nasional
KSAD Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata

KSAD Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata

Nasional
Besok, Dewas KPK Panggil Firli Lagi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Memeras SYL

Besok, Dewas KPK Panggil Firli Lagi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Memeras SYL

Nasional
Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengarlah

Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengarlah

Nasional
Duduk Perkara Debat Cawapres Didampingi Capres: Dirancang KPU, Disetujui 2 Timses

Duduk Perkara Debat Cawapres Didampingi Capres: Dirancang KPU, Disetujui 2 Timses

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com