Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa "Unlawful Killing" Terpapar Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Kompas.com - 15/02/2022, 13:58 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan tanpa proses hukum atau unlawful killing pada 4 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dikutip dari Antara, hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan alasan penundaan sidang karena kedua terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan terinfeksi Covid-19.

Menurut rencana, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun karena kondisi kedua terdakwa maka diputuskan sidang akan digelar secara daring atau online pada Selasa (22/2/2022) pekan depan.

“Persidangan hari ini kita cukupkan. Persidangan kami tunda dan kami buka kembali minggu depan sembari melihat perkembangan dari para terdakwa,” sebut Arif sebelum menutup persidangan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI Sebut Ada 10 Peluru pada Pistol yang Dibawanya

Diketahui sidang hari ini sebenarnya telah digelar secara daring dengan hanya menghadirkan majelis hakim bersama satu orang dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum.

Sedangkan terdakwa, anggota kuasa hukum maupun JPU yang lain mengikuti sidang secara daring.

Ketika sidang dimulai, hakim menanyakan keberadaan Yusmin dan Fikri karena tak menunjukan diri dalam layar.

Kuasa hukum kemudian menjelaskan bahwa keduanya dinyatakan positif Covid-19 dan disarankan untuk menjalani isolasi mandiri.

“Secara hukum sidang tidak boleh dilanjutkan kepada terdakwa yang sakit,” ucap kuasa hukum.

Baca juga: Fakta Persidangan Unlawful Killing: Senjata yang Digunakan, Posisi Tembak, dan Temuan Residu Mesiu di Tubuh Korban

Kemudian majelis hakim meminta pendapat JPU terkait kondisi ini. JPU lantas menyerahkan keputusan pada majelis hakim.

Kemudian majelis hakim sepakat untuk menunda persidangan.

Arif menjelaskan beberapa waktu kedepan persidangan akan terus digelar secara virtual.

Hal itu sesuai keputusan Ketua PN Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Hadirkan 3 Ahli: Verbalisan, Residu dan Balistik Forensik

Tujuannya untuk menahan laju penyebaran Covid-19 varian Omicron. Apalagi saat ini banyak pegawai PN Jakarta Selatan yang terinfeksi Covid-19.

Diketahui Fikri dan Yusmin diduga melakukan pembunuhan tanpa proses hukum pada 4 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek 7 Desember 2020.

Jaksa menyebut keduanya telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas karena tidak memborgol keempat laskar tersebut ketika hendak membawanya untuk menjalani pemeriksaan.

Tindakan itu diduga memicu terjadinya upaya perebutan senjata dari keempat laskar pada kedua terdakwa yang berakhir dengan terjadinya penembakan.

Keduanya lantas didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com