Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa "Unlawful Killing" Terpapar Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Kompas.com - 15/02/2022, 13:58 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan tanpa proses hukum atau unlawful killing pada 4 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dikutip dari Antara, hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan alasan penundaan sidang karena kedua terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan terinfeksi Covid-19.

Menurut rencana, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun karena kondisi kedua terdakwa maka diputuskan sidang akan digelar secara daring atau online pada Selasa (22/2/2022) pekan depan.

“Persidangan hari ini kita cukupkan. Persidangan kami tunda dan kami buka kembali minggu depan sembari melihat perkembangan dari para terdakwa,” sebut Arif sebelum menutup persidangan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI Sebut Ada 10 Peluru pada Pistol yang Dibawanya

Diketahui sidang hari ini sebenarnya telah digelar secara daring dengan hanya menghadirkan majelis hakim bersama satu orang dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum.

Sedangkan terdakwa, anggota kuasa hukum maupun JPU yang lain mengikuti sidang secara daring.

Ketika sidang dimulai, hakim menanyakan keberadaan Yusmin dan Fikri karena tak menunjukan diri dalam layar.

Kuasa hukum kemudian menjelaskan bahwa keduanya dinyatakan positif Covid-19 dan disarankan untuk menjalani isolasi mandiri.

“Secara hukum sidang tidak boleh dilanjutkan kepada terdakwa yang sakit,” ucap kuasa hukum.

Baca juga: Fakta Persidangan Unlawful Killing: Senjata yang Digunakan, Posisi Tembak, dan Temuan Residu Mesiu di Tubuh Korban

Kemudian majelis hakim meminta pendapat JPU terkait kondisi ini. JPU lantas menyerahkan keputusan pada majelis hakim.

Kemudian majelis hakim sepakat untuk menunda persidangan.

Arif menjelaskan beberapa waktu kedepan persidangan akan terus digelar secara virtual.

Hal itu sesuai keputusan Ketua PN Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Hadirkan 3 Ahli: Verbalisan, Residu dan Balistik Forensik

Tujuannya untuk menahan laju penyebaran Covid-19 varian Omicron. Apalagi saat ini banyak pegawai PN Jakarta Selatan yang terinfeksi Covid-19.

Diketahui Fikri dan Yusmin diduga melakukan pembunuhan tanpa proses hukum pada 4 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek 7 Desember 2020.

Jaksa menyebut keduanya telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas karena tidak memborgol keempat laskar tersebut ketika hendak membawanya untuk menjalani pemeriksaan.

Tindakan itu diduga memicu terjadinya upaya perebutan senjata dari keempat laskar pada kedua terdakwa yang berakhir dengan terjadinya penembakan.

Keduanya lantas didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com